Belum lama ini terjadi polemik terkait adanya pengajuan gugatan terhadap batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2024. Terbaru, pengajuan gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar batas usia maksimal Capres 70 tahun.
Gugatan batas usia maksimal Capres ini diajukan oleh tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan yang mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 tak hanya meminta agar batas usia maksimal Capres 70 tahun tapi juga menambahkan syarat bahwa Capres tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. Hasilnya, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum, menyatakan bahwa batas usia maksimal Capres 70 tahun ditolak.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," katanya dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas Usia Capres-Cawapres Menurut Undang-undang
Batas Usia Capres untuk Pemilu
Batasan usia Capres dan Cawapres sendiri dapat dilihat ketentuannya pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi pasal tersebut yakni:
"(Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Artinya, dengan penolakan MK terbaru terhadap gugatan batas usia maksimal Capres 70 tahun, maka berdasarkan Pasal 169 huruf q, tidak ada ketentuan perihal batas usia maksimal Capres.
Batas Usia Cawapres untuk Pemilu
Sebelumnya, gugatan terkait batas usia Capres dan Cawapres juga telah lebih dulu diuji oleh MK. Hal ini terkait batas usia minimum untuk Capres dan Cawapres.
Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru untuk menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Melalui perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas meminta MK menguji pasal tersebut agar menjadi
"Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota."
Kemudian, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Ini artinya, batas usia Capres dan Cawapres untuk pemilu 2024 tetap minimal 40 tahun. Namun, apabila kandidat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah sekalipun belum berusia 40 tahun, mereka tetap bisa menjadi Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.
Untuk membaca lebih banyak tentang putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres 2024 bisa baca DI SINI.
(faz/nwk)