Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan sudah sepatutnya memiliki hubungan atau interaksi dengan penciptanya. Hal-hal tersebut diatur dalam sebutan agama.
Terlebih, agama memainkan peranan penting bagi masyarakat Indonesia. Undang-undang bahkan telah menjamin kemerdekaan beragama dan mengatur perlindungan atas kebebasan beragama bagi setiap warga negara.
Agama dipercaya mengatur sendi-sendi kehidupan manusia dan mengarahkannya kepada kebaikan bersama. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal-hal suci dengan mempersatukan semua penganutnya dalam suatu komunitas moral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, lembaga agama adalah entitas yang memiliki peran penting dalam membentuk nilai-nilai, norma, dan pandangan hidup masyarakat dalam mencapai kebaikan bersama.
Pengertian Lembaga Agama
Dilansir dari buku Kontribusi Lembaga-Lembaga Keagamaan dalam Pengembangan Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia karya Idris Ruslan, lembaga-lembaga keagamaan secara terminologi dapat diuraikan sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dari segi yuridis, lahirnya lembaga-lembaga keagamaan merupakan aktualisasi dan implementasi UUD 1945 pasal 28 yang menyatakan "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
Lembaga agama adalah organisasi yang didedikasikan untuk merawat, mengajarkan, dan menjalankan praktik-praktik keagamaan. Lembaga ini dapat mencakup gereja, masjid, kuil, biara, dan berbagai bentuk organisasi keagamaan lainnya.
Fokus utama lembaga agama adalah memfasilitasi dan membina hubungan antarmanusia dengan kekuatan rohaniah atau ilahi. Aspek rohani tersebut dipercaya menjadi sumber kebenaran dan makna yang mendalam bagi kehidupan mereka.
Berdasarkan penjelasan tersebut, setidaknya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan lembaga keagamaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan keagamaan umat yang bersangkutan.
Peran Lembaga Agama
Salah satu peran paling krusial dari lembaga agama adalah sebagai pusat pengajaran nilai-nilai etika dan moral. Agama mengajarkan prinsip-prinsip dasar tentang apa yang benar dan salah, membimbing individu untuk mengambil keputusan yang bermartabat dan bertanggung jawab.
Peran utama lembaga agama adalah memberikan pedoman bagi manusia untuk berhubungan dengan Tuhannya. Emile Durkheim dalam bukunya The Elementary Forms of Religion Life menyatakan peranan lembaga ada pada peristiwa perkawinan, kelahiran, dan kematian. Dengan kata lain lembaga agama berperan sebagai kekuatan pemersatu masyarakat.
Dalam buku Sosiologi: Memahami dan Mengkaji Masyarakat karya Janu Murdiyatmoko peran lembaga agama di bidang sosial adalah sebagai pencipta suatu ikatan bersama , baik di antar-anggota masyarakat maupun dalam kewajiban sosial untuk membantu mempersatukan mereka.
Fungsi Lembaga Agama
Lembaga agama memiliki fungsi untuk memberikan dasar berperilaku ajeg (berpola) dalam masyarakat. Hal ini didasari karena agama memberikan dasar pembentukan perilaku yang berpola. Kemudian, masyarakat menyusun sanksi (positif maupun negatif) melalui peraturan hasil dari konsensus umum dan lembaga agama berfungsi menyatukkan nilai dan etika untuk pedoman pengambilan kebijaksanaan sosial.
Selain itu, dilansir dari buku Sosiologi 3: Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat tulisan Drs Taufiq Rohman Dhohiri, MSi menyebutkan beberapa fungsi lembaga agama adalah:
- Menjadi sarana aktivitas rekreasional dan pengembangan apresiasi estetika, seperti yang tampak pada kuil, masjid, dan gereja memberikan bantuan terhadap pencarian identitas moral
- Memberikan penafsiran untuk membantu menjelaskan keadaan lingkungan alam maupun sosial.
- Peningkatan kadar keramahan bergaul, kohesi sosial, dan solidaritas kelompok.
(pal/pal)