Proses seleksi PPPK 2023 masih bergulir. Ketentuan mengenai hal ini salah satunya tertuang dalam Permenpan RB No 648 Tahun 2023 atau Keputusan Menteri PAN-RB No 648 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
Keputusan tersebut memuat penjelasan seluruh proses seleksi PPPK baik teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Baik dari syarat dan kriteria peserta, mekanisme seleksi, ketentuan pengisian kebutuhan, hingga keputusan bagaimana seorang pelamar PPPK dinyatakan lulus. Untuk itu, yuk simak berikut isi PerMenpan RB No 648 tahun 2023.
Permenpan RB No 648 Tahun 2023 Tentang Apa?
1. Kriteria Pelamar
Keputusan tentang kriteria pelamar terdapat pada diktum atau butir-butir ketetapan pertama hingga kedelapan. Diktum pertama berbunyi bila jenis kebutuhan PPPK 2023 meliputi khusus dan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelamar khusus yang dimaksudkan adalah eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah atau tenaga non-ASN mereka yang bekerja di instansi pemerintah dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Selanjutnya, diktum kelima menjelaskan bila pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Pengalaman dibedakan berdasarkan jenjang jabatan yang dilamar.
Khusus jabatan fungsional dosen, mereka harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
2. Penentuan Kebutuhan
Penentuan kebutuhan dijelaskan pada diktum kesembilan hingga kesebelas. Disebutkan bila kebutuhan khusus memiliki kuota yang lebih banyak yakni 80% dibanding kebutuhan umum paling sedikit 20%.
Ketentuan terkait hal ini dilakukan oleh instansi pemerintah di SSCASN yang diselenggarakan BKN.
3. Proses Seleksi
Proses seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang dijelaskan pada diktum ke-12 hingga ke-22. Proses wawancara perlu dilakukan dengan memepertimbangkan integritas dan moralitas peserta.
Peserta PPPK kebutuhan khusus dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik. Kebutuhan yang diisi terlebih dahulu adalah peserta eks THK-II diikuti non-ASN.
PPPK keutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Bila kebutuhan di instansi daerah belum terpenuhi, kebutuhan bisa diisi dari pelamar jenis kebutuhan, jabatan, dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan yang berbeda.
Sedangkan bila kebutuhan di instansi pusat juga tak terpenuhi, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada instansi yang melakukan pengelompokkan kebutuhan dan jabatan yang sama.
Bila ada jabatan kebutuhan umum yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut bisa diisi oleh peserta kebutuhan khusus dengan memenuhi ketentuan.
4. Catatan bagi PPPK Guru
Mekanisme seleksi PPPK dikecualikan untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada tahun 2023.
Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal 13 September 2023. Detikers bisa melihat secara penuh tentang PerMen-PAN RB No 648 2023 DI SINI.
(det/nah)