Cara Melakukan Sanggah PPPK 2023, Dimulai Hari Ini!

ADVERTISEMENT

Cara Melakukan Sanggah PPPK 2023, Dimulai Hari Ini!

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 19 Okt 2023 11:30 WIB
Masa Sanggah CASN
Foto: SSCASN BKN RI
Jakarta -

Seleksi PPPK 2023 memasuki masa sanggah yang berlangsung selama tiga hari yakni dari tanggal 19-21 Oktober 2023. Bila detikers mendapatkan hasil tidak memenuhi syarat (TMS) dan merasa ini adalah kesalahan sistem dan instansi, kamu bisa mengajukan sanggah.

Dijelaskan proses mengajukan sanggah hanya bisa dilakukan satu kali melalui situs SSCASN di mana pengumuman dilakukan. Karena seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK dilakukan melalui portal yang sama yakni SSCASN, maka cara pengajuan sanggah PPPK tidak ada yang berbeda. Begini penjelasan selengkapnya.

Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2023

  1. Mengetahui hasil seleksi administrasi sebelumnya
  2. Pelamar bisa mengajukan sanggah jika muncul tulisan 'Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...'
  3. Cek kembali penyebab tidak lolos tahap administrasi yang tercantum di layar, misalnya tidak memenuhi syarat KTP: tidak sesuai syarat
  4. Klik Ajukan Sanggah
  5. Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah, cek kembali
  6. Klik Lihat untuk melihat dokumen
  7. Isikan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali
  8. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
  9. Klik 'Akhiri Proses Sanggah'
  10. Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik Baiklah
  11. Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya
  12. Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
  13. Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas' dan klik Cetak Kartu

Sanggahan Diterima

Dalam FAQs CASN Kemdikbud bagian PPPK dijelaskan bila sanggah administrasi bisa diterima bila ditemukan kesalahan yang bukan berasal dari pelamar. Bisa dari sistem ataupun instansi yang memverifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses ini, peserta tidak diperkenankan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang diunggah sebelumnya. Nantinya, hasil verifikasi kembali dokumen karena masa sanggah peserta harus sesuai dengan persyaratan.

Bila pelamar sudah menyadari kesalahan, tidak perlu mengajukan sanggah karena hasil verifikasi tidak akan berubah. Selain itu peserta juga akan terlibat hukum lantaran sudah menyetujui pernyataan selama proses sanggah.

ADVERTISEMENT

Sekali lagi, masa sanggah PPPK 2023 tengah berlangsung hingga tanggal 21 Oktober 2023. Semoga berhasil detikers!




(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads