Formasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tercatat sebagai salah satu formasi dengan pendapatan tinggi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Berdasarkan informasi penghasilan di portal, pendapatan formasi analis transaksi keuangan PPATK berkisar Rp 7,79 juta hingga Rp 18,71 juta.
Tingkat kisaran pendapatan formasi di PPATK tersebut bersaing dengan formasi PPPK Teknis Perencana di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pendapatan formasi di kementerian ini berada di kisaran Rp 8,87 juta hingga Rp 15,59 juta.
PPATK juga termasuk salah satu instansi yang menjalani uji coba single salary PNS. Sistem gaji tunggal PNS yang menggabungkan komponen unsur jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan ini juga diuji coba di Komisi Pemberantasan Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, seperti dikutip dari laman resminya.
PPATK di tingkat internasional merupakan sebuah financial intelligence unit (FIU). Sebagai FIU, PPATK bertugas dan berwenang menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden RI. PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala tiap 6 bulan kepada presiden dan DPR RI.
Lembaga ini semula dikenal di RI berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada 17 April 2002. Pendekatan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yaitu dengan mengejar hasil kejahatan (follow the money).
Untuk menjalankan pendekatan follow the money, PPATK berkoordinasi Rezim Anti Pencucian Uang. Peran dan fungsinya antara lain sebagai pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan lainnya.
Kerja PPATK didukung Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Ketuanya yakni menteri koordinator politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam), wakil dari menteri koordinator perekonomian RI (Menko Perekonomian), dan sekretaris komite dari kepala PPATK sendiri.
Komite TPPU bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Komite TPPU beranggotakan menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, menteri keuangan, kepala Polri, jaksa agung, kepala badan intelijen nasional (BIN), gubernur Bank Indonesia, badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT), dan kepala badan narkotika nasional (BNPT).
Di lingkup internasional, PPATK berkoordinasi dan bekerja sama dengan FIU negara-negara lain dan forum internasional, seperti The Egmont Group. Diharapkan, kerja sama nasional dan internasional dapat mencegah dan memberantas tindak pencucian uang yang notabene melibatkan pengetahuan multidisiplin dan tidak mengenal batas wilayah.
Lebih lanjut, PPATK dan Rezim Anti Pencucian Uang diharapkan dapat menjaga stabilitas dan integritas keuangan. Kerja sama multidisiplin ini diharapkan juga membantu upaya penegakan hukum sehingga dapat menurunkan angka kriminalitas.
Berminat menjadi CPNS PPATK, detikers?
(twu/faz)