Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023. Passing grade SKD CPNS 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
SKD adalah ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi. Berdasarkan KepmenpanRB No 651 Tahun 2023, berikut ketentuan soal butir soal dan nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
Jumlah Soal SKD CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jumlah soal masing-masing jenis tes:
- TWK: 30 butir soal
- TIU: 35 butir soal
- TKP: 45 butir soal
Pembobotan Soal SKD 2023
- TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
- TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0
Nilai Kumulatif Tertinggi
- Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550
Rincian nilai tertinggi per tes:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Berikut nilai ambang batas SKD 2023 bagi peserta umum dan khusus:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Nilai ambang batas khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Aturan tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2023 di KepmenpanRB No 651 Tahun 2023 berlaku mulai 13 September 2023.
(twu/pal)