Beberapa waktu lalu pemerintah Indonesia membuka lowongan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perlu diketahui bahwa PNS maupun PPPK sama-sama bekerja di bawah pemerintahan. Namun, PPPK memiliki perbedaan dengan PNS, mulai dari status kerja hingga gaji yang diterima.
Lantas, apa sih PPPK itu? Lalu berapa gaji yang diterima seorang PPPK? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian PPPK
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam hal ini, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas di pemerintahan.
Proses perekrutan PPPK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Mudahnya, PPPK adalah pegawai yang direkrut secara kontrak oleh pemerintah dan bertugas di dalam pemerintahan.
Apa Perbedaan PPPK dengan PNS?
Kalau PPPK merupakan pegawai yang direkrut dalam jangka waktu tertentu, lain halnya dengan PNS.
Sebagai informasi, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, sehingga dapat diangkat sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Secara singkat, PNS merupakan orang yang bekerja di bawah naungan lembaga pemerintah ataupun negara.
Jenjang Karier PPPK
Sama seperti PNS, PPPK juga punya jenjang karier dalam bekerja. Setelah dinyatakan lolos seleksi, pegawai tersebut bisa langsung diangkat untuk mengisi jabatan yang dituju.
PPPK mengisi satu posisi di pemerintahan dengan maksud dapat menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan. PPPK punya tiga klaster jabatan, yakni sebagai berikut:
- Jabatan fungsional tertentu
- Pimpinan tinggi
- Jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
Gaji PPPK
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dari Perpres tersebut, diketahui bahwa gaji PPPK sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK
Sama halnya seperti PNS, PPK juga mendapatkan tunjangan selama aktif bekerja di pemerintahan. Hal mengenai tunjangan PPPK juga diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Untuk lebih lengkapnya, simak tunjangan PPPK di bawah ini:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Demikian pembahasan mengenai PPPK, mulai dari pengertian, gaji, jenjang karier, hingga tunjangan yang didapat. Semoga artikel ini bermanfaat.
(ilf/fds)