Syarat PPPK BKKBN 2023, Ada Formasi untuk Lulusan SMA!

ADVERTISEMENT

Syarat PPPK BKKBN 2023, Ada Formasi untuk Lulusan SMA!

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 06 Okt 2023 18:00 WIB
Logo BKKBN
Ilustrasi BKKBN Foto: dok. BKKBN
Jakarta -

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ikut membuka kesempatan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Dikutip dari Pengumuman BKKBN tentang Pelaksanaan Seleksi PPPK 2023 ada tiga formasi yang dibuka berdasarkan jenjang pendidikan. Yakni formasi Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama bagi kualifikasi pendidikan S1 atau D4, formasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil untuk lulusan D3.

Terakhir ada formasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula untuk kualifikasi pendidikan SMA/sederajat. Apa saja syarat yang dibutuhkan? Yuk simak penjelasan lengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pendaftaran PPPK BKKBN 2023

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar

ADVERTISEMENT

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit atau tidak hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat dinyatakan lulus

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, atau Polri

9. Tidak pernah melakukan atau terlibat pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

11. Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK BKKBN Tahun 2023 adalah 5 tahun dikecualikan bagi PPPK yang diangkat kurang dari 5 tahun sebelum Batas Usia Jabatan (58 tahun)

12. Masa hubungan perjanjian kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan BKKBN

13. Akan dilaksanakan evaluasi hubungan PPPK BKKBN setiap tahunnya

Syarat Khusus

1. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Pengendalian Penduduk minimal 2 tahun

2. Dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melakukan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat

3. Melampirkan Surat Keputusan/Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat

4. Bagi pelamar disabilitas memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program

Daftar Tugas Formasi PPPK BKKBN 2023

1. PKB Ahli Pertama: D4 dan S1

  • Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial dan media massa
  • Menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi
  • Melaksanakan konseling Program secara perorangan
  • Menyusun analisa dan evaluasi pasca pelayanan non metode kontrasepsi jangka panjang
  • Melaksanakan pelayanan rujukan terkait komplikasi dan kegagalan
  • Menyusun/mengembangkan materi terkait Program
  • Menyusun profil keluarga, profil kelompok kegiatan atau profil setara kelompok kegiatan.

2. PLKB Terampil: D3

  • Mendata sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi
  • Mendata institusi masyarakat pedesaan/perkotaan
  • Pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana melalui sistem berbasis teknologi informasi
  • Mempromosikan Program melalui forum pertemuan, menyusun naskah media kompleks promosi Program, melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara kelompok, memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi Non MKJP, mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan baik secara MKJP maupun Non MKJP
  • Membentuk kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya pada Program
  • Melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor.

3. PLKB Pemula: SMA/sederajat

  • Memvalidasi data dalam Pendataan Keluarga dan pemutakhiran data keluarga
  • Mendata kelompok kegiatan
  • Mendata tempat pelayanan Keluarga Berencana dan melaporkan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi
  • Mencatat dan melaporkan data hasil kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi
  • Mempromosikan Program secara langsung melalui kunjungan rumah
  • Menyusun naskah media sederhana promosi Program, melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan
  • Mendistribusikan alat obat kontrasepsi Non Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif melalui fasilitas kesehatan
  • Mendampingi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan melakukan kemitraan dengan tokoh formal/informal.



(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads