Apa Hasil Sidang BPUPKI Kedua? Simak sampai Akhir!

ADVERTISEMENT

Apa Hasil Sidang BPUPKI Kedua? Simak sampai Akhir!

Baladan Hadza Firosya - detikEdu
Kamis, 05 Okt 2023 14:30 WIB
sidang bpupki
Sidang BPUPKI. Foto: Dok. Wikipedia Commons
Jakarta -

Dasar negara adalah fondasi yang sangat krusial bagi sebuah negara. Untuk itu, mengetahui bagaimana ide dasar negara itu muncul menjadi hal yang penting.

Setelah menjalani sidang pertama, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menyepakati Pancasila sebagai istilah atau nilai yang digunakan dalam merumuskan dasar negara. Namun, BPUPKI masih perlu mengadakan sidang lanjutan atau sidang kedua.

Sekilas tentang Sidang BPUPKI Kedua

Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada 10 Juli hingga 17 Juli 1945. Sidang ini membahas terkait rancangan Undang-undang Dasar sebagai dasar negara dan bentuk negara, seperti dikutip dari Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs Kelas VIII oleh Sugiharsono dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ini pun melibatkan Panitia Sembilan sebagai panitia perancang undang-undang dengan diketuai oleh Soekarno. Panitia sembilan pun membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk merumuskan UUD dengan segala pasalnya.

Struktur Panitia Kecil ini beranggotakan tujuh orang, di antaranya adalah Prof Dr Mr Soepomo, Mr Wongsonegoro, Mr Achmad Soebardjo, Mr AA Maramis, Mr RP Singgih, H Agus Salim, dan Dr Soekiman, dikutip dari laman resmi Kemdikbud.

ADVERTISEMENT

Pembahasan dan Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Pada sidang kedua BPUPKI, Panitia 8 melaporkan hasil kegiatannya selama masa reses BPUPKI, dikutip dari Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa dengan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen oleh Pandji Setijopada.

Panitia ini dinilai dapat menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi dengan baik. Ada banyak usulan yang diajukan, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk sembilan jenis usulan terkait kemerdekaan Indonesia, dasar negara, unifikasi, bentuk negara dan kepala negara, warga negara, daerah, agama, pembelaan, dan keuangan.

Sejumlah kesepakatan penting yang dicapai adalah jubungan antara agama dan negara dalam konteks dasar negara, yang termasuk dalam rancangan pembukaan hukum dasar. Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta, yang merupakan hasil kerja Panitia Sembilan, juga diterima tanpa perubahan oleh sidang pleno BPUPKI.

Kembali mengutip dari sumber pertama, terlebih dahulu panitia ini membahas tentang bentuk negara. Berikut sejumlah hasilnya:

  • Melalui pemungutan suara, mayoritas anggota akhirnya sepakat memilih negara kesatuan yang berbentuk Republik.
  • Pembahasan selanjutnya membahas tentang UUD dan pembukaannya. Pada rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD.
  • Pada tanggal 14 Juli 1945,BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan Panitia Perancang UUD yang mencakup tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir.Soekarno, dan menyetujui ketiganya:
    • 1. Pernyataan Kemerdekaan Indonesia.
    • 2. Pembukaan UUD (dari Piagam Jakarta).
    • 3. Batang tubuh UUD.

Setelah rancangan undang-undang disepakati, tugas BPUPKI selesai.

Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945, menandai akhir dari BPUPKI. Hasil kerjanya kemudian dilaporkan kepada pemerintah Jepang yang selanjutnya membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan proses tersebut.




(twu/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads