Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merupakan sebuah badan yang dibentuk Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI secara resmi dibentuk pada 7 Agustus 1945.
PPKI dibentuk untuk beberapa tujuan seperti untuk melanjutkan tugas-tugas dari organisasi sebelumnya (BPUPKI) yang bertugas untuk menyegerakan proklamasi kemerdekaan Indonesia, dan untuk membahas hal-hal praktis lainnya yang berhubungan dengan negara Indonesia. mulai dari penetapan dasar negara, hingga pembentukan lembaga negara.
Tidak lama setelah terbentuknya PPKI, lembaga tersebut mulai mengadakan sidang dengan agenda yang berbeda-beda. Sidang pertama dilakukan pada 18 Agustus 1945 dan dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus 1945, kemudian sidang terakhir dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi detikers yang ingin mengetahui apa saja hasil sidang dari PPKI, simak artikel ini hingga akhir.
Hasil Sidang PPKI
Dikutip dari buku IPS Terpadu: Jilid 2B (2006) karya Sri Pujiastuti, Dkk, berikut merupakan hasil sidang dari PPKI.
Hasil Sidang PPKI Pertama Tanggal 18 Agustus 1945
Berikut merupakan hasil sidang PPKI yang pertama:
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
- Mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden
- Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR.
Hasil Sidang PPKI Kedua Tanggal 19 Agustus 1945
Berikut merupakan hasil sidang PPKI yang kedua:
- Pembentukan Dua Belas Departemen dan Empat Menteri Negara
Daftar 12 Departemen tersebut adalah:
- Departemen Dalam Negeri
- Departemen Luar Negeri
- Departemen Keuangan
- Departemen Kehakiman
- Departemen Kemakmuran
- Departemen Keamanan Rakyat
- Departemen Kesehatan
- Departemen Pengajaran
- Departemen Penerangan
- Departemen Sosial
- Departemen Pekerja Umum
- Departemen Perhubungan
Berikut merupakan 4 daftar Pejabat Tinggi Negara
- Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Koesoemaatmadja
- Jaksa Agung, Mr Gatot Tarunamihardja
- Sekretaris Negara, Mr. A. G. Pringgodigdo
- Juru Bicara Negara, Soekarjo Wirjopranoto
- Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi
Hasil Sidang PPKI Ketiga Tanggal 22 Agustus 1945
Berikut merupakan hasil sidang PPKI yang ketiga:
- Membentuk Komite Nasional Indonesia
- Membentuk Partai Nasional
- Membantuk Badan Keamanan Rakyat.
Demikian penjelasan mengenai hasil sidang PPKI, mulai dari sidang pertama hingga sidang ketiga. Semoga bermanfaat detikers!
(fds/fds)