Hasil Sidang PPKI, Lengkap dari Sidang Pertama Hingga Ketiga

ADVERTISEMENT

Hasil Sidang PPKI, Lengkap dari Sidang Pertama Hingga Ketiga

Talita Leilani Putri - detikEdu
Selasa, 20 Jun 2023 17:15 WIB
Suasana dalam persidangan PPKI, Agustus 1945.
Foto: ANRI, IPPHOS 34
Jakarta -

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merupakan sebuah badan yang dibentuk Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI secara resmi dibentuk pada 7 Agustus 1945.

PPKI dibentuk untuk beberapa tujuan seperti untuk melanjutkan tugas-tugas dari organisasi sebelumnya (BPUPKI) yang bertugas untuk menyegerakan proklamasi kemerdekaan Indonesia, dan untuk membahas hal-hal praktis lainnya yang berhubungan dengan negara Indonesia. mulai dari penetapan dasar negara, hingga pembentukan lembaga negara.

Tidak lama setelah terbentuknya PPKI, lembaga tersebut mulai mengadakan sidang dengan agenda yang berbeda-beda. Sidang pertama dilakukan pada 18 Agustus 1945 dan dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus 1945, kemudian sidang terakhir dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang ingin mengetahui apa saja hasil sidang dari PPKI, simak artikel ini hingga akhir.

Hasil Sidang PPKI

Dikutip dari buku IPS Terpadu: Jilid 2B (2006) karya Sri Pujiastuti, Dkk, berikut merupakan hasil sidang dari PPKI.

ADVERTISEMENT

Hasil Sidang PPKI Pertama Tanggal 18 Agustus 1945

Berikut merupakan hasil sidang PPKI yang pertama:

  • Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
  • Mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden
  • Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR.

Hasil Sidang PPKI Kedua Tanggal 19 Agustus 1945

Berikut merupakan hasil sidang PPKI yang kedua:

  • Pembentukan Dua Belas Departemen dan Empat Menteri Negara

Daftar 12 Departemen tersebut adalah:

  1. Departemen Dalam Negeri
  2. Departemen Luar Negeri
  3. Departemen Keuangan
  4. Departemen Kehakiman
  5. Departemen Kemakmuran
  6. Departemen Keamanan Rakyat
  7. Departemen Kesehatan
  8. Departemen Pengajaran
  9. Departemen Penerangan
  10. Departemen Sosial
  11. Departemen Pekerja Umum
  12. Departemen Perhubungan

Berikut merupakan 4 daftar Pejabat Tinggi Negara

  1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Koesoemaatmadja
  2. Jaksa Agung, Mr Gatot Tarunamihardja
  3. Sekretaris Negara, Mr. A. G. Pringgodigdo
  4. Juru Bicara Negara, Soekarjo Wirjopranoto
  • Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi

Hasil Sidang PPKI Ketiga Tanggal 22 Agustus 1945

Berikut merupakan hasil sidang PPKI yang ketiga:

  • Membentuk Komite Nasional Indonesia
  • Membentuk Partai Nasional
  • Membantuk Badan Keamanan Rakyat.

Demikian penjelasan mengenai hasil sidang PPKI, mulai dari sidang pertama hingga sidang ketiga. Semoga bermanfaat detikers!




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads