Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kebutuhan Khusus ditutup hari ini, 29 September 2023. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Surat Kepala BKN Nomor 8951/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Surat itu menjelaskan jadwal pelamar PPPK Guru 2023 di mana kebutuhan khusus berlangsung sejak tanggal 20-29 September 2023 dan kebutuhan umum dimulai sejak tanggal 30 September-9 Oktober 2023.
Dikutip dari laman Frequently Asked Questions di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dijelaskan setelah tanggal 29 September 2023 pelamar kebutuhan khusus PPPK Guru 2023 tidak bisa lagi melakukan pendaftaran. Untuk mendaftar, seluruh pelamar diharuskan membuat akun SSCASN meski sudah memiliki akun di tahun 2022 dan 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi apa sajakah kriteria pelamar PPPK guru 2023 kebutuhan khusus dan bagaimana ketentuannya? Ini penjelasan selengkapnya dirangkum detikEdu dari Buku Panduan Pendaftaran PPPK Guru 2023, Jumat (29/9/2023).
PPPK Guru 2023 Formasi Kebutuhan Khusus
1. Pelamar Prioritas Kebutuhan Khusus
Pelamar prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021 serta telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dilakukan berdasarkan urutan, yaitu:
- THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
2. Pelamar Kebutuhan Khusus Eks THK II
THK II atau tenaga honorer kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Eks THK II dapat melamar PPPK guru 2023 untuk kebutuhan khusus dengan status prioritas kedua dalam seleksi.
3. Pelamar Kebutuhan Khusus Guru Non ASN
Terdiri dari guru non-ASN termasuk dalam kategori pelamar prioritas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Syarat utamanya adalah aktif mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Syarat Umum:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/prajurit TNI/Kepolisian negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Syarat Khusus:
- Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
- Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
- Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.
Cara Memilih Jenis Seleksi di Laman CASN
Untuk diingat, proses ini dilakukan dalam tahapan memilih jenis seleksi. Jadi pastikan untuk melakukan login dan pengisian data serta unggah dokumen sebelumnya ya. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Bagi pelamar prioritas pilih jenis seleksi PPPK guru.
- Verifikasi sertifikat pendidik dengan klik "sudah" jika tidak terdeteksi di Dapodik
- Pilih pendidikan dan jabatan yang akan dilamar
- Pilih apakah detikers termasuk pada eks THK II atau tidak
- Jika instansi tidak membuka formasi untuk jabatan yang dipilih maka akan muncul tulisan "Mohon maaf, instansi tidak membuka formasi jabatan yang Anda pilih. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini".
Keterangan: Untuk pelamar Kebutuhan Khusus Eks THK II dan Non-ASN langkah pemilihan jenis seleksi sama dengan langkah-langkah di atas dan mendaftar pada jadwal tahap pertama yaitu hingga tanggal 29 September 2023.
(det/nah)