Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan adalah seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk mengisi formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) di Indonesia. Dikutip dari laman Frequently Asked Questions (FAQ) di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), Rabu (27/9/2023), seluruh tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI) diperkenankan mendaftar.
Tetapi, nakes harus memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023. Selain itu, ada ketentuan persyaratan lain yang dicantumkan. Begini informasi selengkapnya.
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Syarat Umum
Persyaratan Umum Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Syarat Khusus
1. Memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023
2. Memiliki STR aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship) bagi JF yang dipersyaratkan STR pada saat pelamaran sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023
3. Memiliki pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan sesuai dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e)
4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang muda
- Paling singkat 5 tahun untuk jenjang madya
- Paling singkat 7 tahun untuk jenjang utama
5. Masa kerja dihitung dari pengalaman kerja pelamar saat bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari pimpinan unit kerja
6. Bagi pelamar Dokter, masa kerja sebagai sebagai dokter internship dapat diperhitungkan sebagai pengalaman masa kerja
7. Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi pendidikan dan STR sesuai ketentuan dalam SE Dirjen Nakes dan harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Syarat Berkas
1. Pas foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
4. Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli jenjang DIII/DIV/S1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli
5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship asli bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR
6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah
7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000
8. Bagi pelamar penyandang disabilitas: Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
9. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Itulah seluruh persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan. Jangan sampai ketinggalan karena pendaftaran akan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023 mendatang. Semoga berhasil detikers!
(det/twu)