Aturan baru gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlaku mulai 18 Juli 2023. Daftar gaji PPPK terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) RI Nomor 7 Tahun 2023.
Gaji PPPK terbagi berdasarkan golongan I-XVII dan masa kerja golongan (MKG). Golongan dan MKG seorang PPPK berkaitan dengan kenaikan gaji berkala dan kenaikan istimewanya.
Daftar Gaji PPPK Per 18 Juli 2023
Berikut daftar gaji PPPK per diundangkannya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dalam kisaran masa kerja golongan (MKG) paling awal hingga paling lama:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Golongan Gaji PPPK Jabatan Fungsional/JF
Lantas, jabatan apa yang termasuk pada golongan tertentu? Sebagai gambaran, Ahli Pertama lulusan pendidikan profesi mendapat golongan gaji X berdasarkan PermenPANRB No 14 Tahun 2023.
Berikut golongan gaji PPPK yang diangkat dalam JF:
- JF Pemula: Golongan V
- JF Terampil: Golongan VI (D2 linier), Golongan VII (D3 linier)
- JF Mahir: Golongan IX
- JF Penyelia: Golongan XI
- JF Ahli Pertama: Golongan IX, Golongan X (berlaku pada jabatan dengan syarat kualifikasi pendidikan minimal Magister linier atau Pendidikan Profesi)
- JF Ahli Muda: Golongan XI
- JF Ahli Madya: Golongan XIII
- JF Ahli Utama: Golongan XVI
- JF Asisten Ahli: Golongan X
- JF Lektor: Golongan XI (Magister linier), Golongan XII (Doktor linier)
- JF Lektor Kepala: Golongan XIV
- JF Profesor Golongan XVI
Selengkapnya tentang gaji PPPK dapat dilihat di sini. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/nah)