Aturan Kenaikan Gaji PPPK Berkala dan Kenaikan Istimewa, Simak Ya

ADVERTISEMENT

Aturan Kenaikan Gaji PPPK Berkala dan Kenaikan Istimewa, Simak Ya

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 26 Sep 2023 13:00 WIB
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama berbincang usai mengikuti ujian kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/3/2023). Sebanyak 74.424 peserta calon PPPK Kementerian Agama di seluruh Indonesia akan mengikuti seleksi sejak 17 Maret hingga 9 April 2023 untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Begini aturan kenaikan gaji PPPK berkala dan kenaikan gaji istimewa berdasarkan PermenPANRB No 7 Tahun 2023. Foto: ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA
Jakarta -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapat kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Aturan kenaikan gaji PPPK ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) RI Nomor 7 Tahun 2023.

Gaji PPPK adalah uang imbalan yang wajib dibayarkan pemerintah secara adil dan layak sesuai beban, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pada seleksi PPPK 2023, laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mencantumkan kisaran penghasilan yang akan didapat pegawai bersangkutan di calon formasi dan instansi pilihan.

Kenaikan Gaji PPPK Berkala

Lantas, apakah gaji PPPK dapat mengalami kenaikan? Berdasarkan PermenPANRB No 7 Tahun 2023, PPPK dapat mengalami kenaikan gaji yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Berikut aturannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Kenaikan gaji berkala diberikan pada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun
  2. Kenaikan gaji berkala diberikan bagiPPPK yang:
    • - sudah mencapai masa kerja golongan (MKG) sesuai ketentuan
    • - memiliki predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai Baik berdasarkan penilaian kinerja 2 tahun terakhir
  3. Jika gaji ditetapkan pada Golongan Gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan pada PPPK yang punya masa perjanjian kerja lebih dari 1 tahun
  4. KhususPPPK dengan Golongan Gaji V, kenaikan gaji berkala diberikan pertama kali jika:
    • - sudah mencapai 1 tahun MKG
    • - nilai kinerja paling rendah Baik dalam 1 tahun terakhir
  5. Khusus PPPK dengan Golongan Gaji V, kenaikan gaji periode selanjutnya diberikan sesuai ketentuan umum kenaikan gaji berkala PPPK

Kenaikan Gaji Istimewa PPPK

PPPK juga berkesempatan mendapat kenaikan gaji istimewa dengan sejumlah ketentuan seperti berikut:

  1. Mendapat predikat kinerja tahunan Sangat Baik selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan
  2. Kenaikan gaji diberikan denga memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai golongan gaji
  3. Pemberian kenaikan gaji istimewa ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) bersangkutan

Semoga bermanfaat, detikers.




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads