Cara Laporkan Konten Perangkat Ajar yang Mengandung Unsur Negatif, Guru Catat!

ADVERTISEMENT

Cara Laporkan Konten Perangkat Ajar yang Mengandung Unsur Negatif, Guru Catat!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 13 Sep 2023 15:30 WIB
Tangkapan Layar Platform Merdeka Mengajar
Foto: Kemdikbud
Jakarta -

Program Merdeka Belajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak hanya memberikan manfaat bagi murid, tapi juga menyediakan Platform Merdeka Mengajar bagi guru-guru di sekolah.

Dalam arsip detikEdu, disebutkan bahwa Platform Merdeka Mengajar adalah media edukasi yang diluncurkan pada 11 Februari 2022 lalu. Platform yang hanya diperuntukkan bagi guru ini memiliki berbagai menu, salah satunya adalah Perangkat Ajar.

Perangkat Ajar di Platform Merdeka Mengajar bisa digunakan pendidik untuk mencari referensi atau inspirasi materi pengajaran berbasis Kurikulum Merdeka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Referensi yang bisa ditemukan adalah bahan ajar, modul ajar/RPP+, model projek, hingga buku teks khusus guru. Setiap perangkat ajar juga dilengkapi dengan alur dan capaian pembelajaran sehingga membantu guru dan menavigasi proses belajar siswa sesuai dengan prinsip Kurikulum Merdeka.

Menariknya, guru juga bisa berkontribusi dalam membuat perangkat ajar dengan menjadi Kontributor Perangkat Ajar.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laman Merdeka Mengajar, menjadi kontributor perangkat aja memiliki tiga manfaat, yakni:

  • Mendukung lebih banyak guru mendapat pembelajaran bermakna
  • Perangkat ajar akan dilihat sekitar 4 juta rekan pendidik se-Indonesia
  • Mendapatkan label "Lulus Kurasi Kemdikbudristek".

Meski begitu, bila guru menemukan konten yang mengandung unsur negatif di Perangkat Ajar, guru bisa melaporkannya loh. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan agar Perangkat Ajar terbebas dari konten yang tidak diinginkan.

Bagaimana cara melaporkan konten yang mengandung unsur negatif? Yuk simak penjelasannya dikutip dari Direktorat SMP Kemendikbud, Rabu (13/9/2023).

Cara Melaporkan Konten di Perangkat Ajar PMM

1. Masuk ke halaman detail perangkat ajar yang diinginkan

2. Klik simbol titik tiga di pojok kanan atas

3. Klik "Laporkan Perangkat Ajar"

4. Pilih jenis pelanggaran yang ditemukan pada Perangkat Ajar lalu klik "Lanjut"

5. Masukan detail pelanggaran yang dimaksudkan, lalu klik "Kirim Laporan"

6. Laporan terkirim dan Tim PMM akan memproses laporan dalam waktu 2x24 jam. Jika terbukti ada pelanggaran, maka perangkat ajar akan direvisi atau ditarik dari platform.

Itulah selengkapnya langkah-langkah untuk melaporkan perangkat ajar yang memiliki unsur negatif di dalamnya. Bila detikers menemukannya, jangan ragu untuk melaporkan ya. Semoga informasi ini bermanfaat!




(det/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads