Ekonomi kreatif merupakan salah satu jenis inovasi ekonomi dan keberadaan ekonomi kreatif cukup penting. Konsep ini tidak hanya konsep yang berbasis pada kreativitas tetapi berpotensi juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
Ekonomi kreatif merupakan konsep yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Sehingga aplikasinya tidak terbatas pada beberapa bidang saja.
Untuk tahu lebih lengkapnya, masih simak penjelasan berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan John Howkins melalui bukunya yang berjudul Creative Economy, How People Make Money from Ideas. John Hawkins merupakan pembuat film asal Inggris yang aktif menyuarakan pergerakan ekonomi kreatif pada pemerintahan Inggris.
Menurut Howkins, ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi dimana input dan output-nya adalah gagasan karena gagasan merupakan esensi dari sebuah kreativitas. Adapun gagasan yang dimaksud adalah ide orisinal dan dapat diproteksi sebagai Hak Kekayaan Intelektual atau intellectual property (IP).
Ekonomi kreatif merujuk pada konsep untuk merealisasikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berbasiskan kreativitas. Keberlanjutan pemanfaatan sumber daya tidak hanya pada sumber daya yang terbarukan. Akan tetapi juga pada sumber daya yang tidak terbatas, seperti ide, gagasan, bakat, pemikiran, talenta yang mampu menghasilkan barang atau jasa.
Mengutip Syahrul Amsari dari buku Ekonomi Kreatif definisi ekonomi kreatif adalah sumber pertumbuhan baru ekonomi Indonesia yang diperlukan untuk mencapai target pembangunan jangka panjang.
Ketersediaan sumber daya manusia yang besar bertransformasi menjadi orang-orang kreatif yang mampu memberikan nilai tambah pada sumber daya alam dan budaya.
Sedangkan Abu Muna Almaududi Ausat dalam buku Ekonomi Kreatif mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai suatu cara pandang terhadap ekonomi yang mengutamakan inovasi dan cara berpikir baru. Dengan memanfaatkan sumber daya manusia, khususnya ide dan informasi, menjadi pendorong utama dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Sektor ekonomi kreatif di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Ekonomi Kreatif No. 24 Tahun 2019. UU tersebut merupakan produk kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Dalam UU tersebut, definisi ekonomi kreatif adalah proses monetisasi kekayaan intelektual yang berasal dari kecerdikan manusia di bidang tradisi budaya, penyelidikan ilmiah, dan pengembangan teknologi.
Ciri-ciri Ekonomi Kreatif
Dikutip dari Perkembangan Industri Kreatif, Togar Mangihut Simatupang (2008) dapat dikatakan sebagai ekonomi kreatif ketika industri tersebut memiliki ciri yakni life cycle pendek, high risk, high profit margin, great variety, high competition, dan mudah ditiru karena dipandang sebagai produk atau jasa yang menarik pelanggan.
Sedangkan menurut Dr Sopanah, SE, MSi dkk dalam buku Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal, ciri-ciri yang menonjol dari ekonomi kreatif adalah:
- Kreasi intelektual yang menghasilkan berbagai sesuatu, meliputi kreativitas, keahlian, dan talenta.
- Mudah digantikan dan siklus hidup produk cukup singkat.
- Produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan bertujuan untuk dipasarkan kepada konsumen, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
- Perlu hubungan kerja sama yang terjalin secara baik di antara berbagai pihak yang bersangkutan.
- Berbasiskan pada ide dan gagasan sehingga mampu menciptakan suatu produk/ jasa yang kreatif dan inovatif
- Penciptaan produk ekonomi kreatif cenderung tidak terbatas
Tujuan Ekonomi Kreatif
Tujuan utama dari ekonomi kreatif adalah untuk mengekplorasi ide kreatif untuk menghasilkan daya jual yang bernilai tinggi sehingga memungkinkan terjadinya pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Menurut Bambang Libriantono dalam buku "UMKM Membangun Ekonomi Kreatif" terdapat beberapa tujuan ekonomi kreatif diantaranya:
- Meningkatkan pendapatan terhadap produk domestik bruto (GDP)
- Meningkatkan daya jual keluar negeri atau ekspor
- Membuka lapangan kerja baru sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang ada
- Memunculkan pengusaha-pengusaha baru yang kompetitif dalam industri kreatif
- Pemanfaatan sumber daya yang ada secara optimal, baik sumber daya alam maupun manusia
- Memanfaatkan kearifan dan budaya lokal untuk menciptakan nilai ekonomi dengan menggunakan ide-ide dan inovasi yang ada
- Memperluas pergerakan ekonomi di seluruh pelosok daerah terpencil
- Memperkuat branding produk lokal serta melestarikan warisan suatu generasi
Contoh Ekonomi Kreatif
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) yang kini digabung dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membagi ekonomi kreatif menjadi sejumlah sub-sektor, yakni:
- Aplikasi
- Pengembangan permainan (game)
- Arsitektur
- Desain produk
- Fashion
- Desain interior
- Desain komunikasi visual
- Seni pertunjukan
- Film, animasi, dan video
- Fotografi
- Kriya
- Kuliner
- Musik
- Periklanan
- Penerbitan
- Seni rupa
- Televisi dan radio
(pal/pal)