Apa Saja Hak Asasi Manusia? Ini Pengertian dan Ciri-cirinya

ADVERTISEMENT

Apa Saja Hak Asasi Manusia? Ini Pengertian dan Ciri-cirinya

Baladan Hadza Firosya - detikEdu
Senin, 28 Agu 2023 08:00 WIB
Ilustrasi Makna Hidup
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada semua orang secara alami pada manusia. HAM mencakup nilai-nilai dasar yang penting, di mana tanpa hal dasar itu seseorang tidak dapat hidup dengan harkat dan martabat. Dengan menghormati nilai-nilai ini, akan memungkinkan terwujudnya perkembangan penuh bagi individu dan masyarakat.


Hal itu disebutkan dalam Modul Pembelajaran SMA Kelas XI: PPKn oleh Kemendikbudristek. HAM juga bukanlah pemberian dari negara atau lahir dari hukum. Ini berbeda dari hak konvensional yang timbul dari hukum atau perjanjian. HAM berbeda dengan hak biasa yang lahir karena hukum atau karena perjanjian.

Sedangkan, merujuk pada rumusan Pasal 1UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM diartikan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Selain pengertian secara umum dan berdasarkan pada rumusan Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 di atas, terdapat pula beberapa tokoh yang berpendapat terkait hak asasi manusia yang dapat dilihat berikut ini:

ADVERTISEMENT

1. John Locke. Hak asasi manusia merupakan hak yang diberikan langsung oleh Tuhan kepada manusia sesuai dengan kodratnya. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabut hak ini, karena hak asasi manusia memiliki sifat mendasar dan suci.

2. Prof. Darji Darmodiharjo. Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang ada sejak manusia lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi dasar bagi hak dan kewajiban manusia.

3. Jan Materson. HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia dan tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

4. Miriam Budiarjo. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap individu sejak lahir. Hak ini bersifat universal, tidak memandang ras, gender, budaya, suku, atau agama.

5. Prof. Koentjoro Poerbopranoto. HAM merupakan hak yang mendasar. Manusia memiliki hak ini sesuai dengan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan, sehingga hak ini dianggap suci.

Dari beberapa pemaparan di atas, maka dapat dilihat dua makna dalam hak asasi manusia (HAM). Pertama, HAM adalah hak yang ada pada setiap manusia sejak lahir ke dunia. Oleh karena itu, tidak boleh ada yang mencuri hak ini dari pemiliknya, dan tak ada pihak yang punya hak untuk mengabaikannya.

Ini tidak berarti HAM tak terbatas, karena hak seseorang berakhir di titik di mana hak orang lain dimulai. Jika HAM diambil dari seseorang, manusia akan kehilangan hakikatnya sebagai manusia.

Kedua, HAM adalah instrumen yang menjaga martabat manusia sesuai dengan kodratnya yang tinggi sebagai manusia. Manusia tidak bisa hidup bermartabat jika tidak ada HAM, karena HAM memastikan bahwa kita hidup sesuai dengan nilai-nilai mulia sebagai ciptaan Tuhan yang istimewa.

Ciri-ciri HAM

Berdasarkan rujukan yang sama, HAM sendiri memiliki ciri-ciri pokok yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:

1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak Dasar Manusia

Kemudian, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 yang mencakup 10 Hak Dasar Manusia :

1. Hak Untuk Hidup;

2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan;

3. Hak Mengembangkan Diri;

4. Hak Memperoleh Keadilan;

5. Hak Atas Kebebasan Pribadi;

6. Hak Atas Rasa Aman;

7. Hak Atas Kesejahteraan;

8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;

9. Hak Wanita;

10. Hak Anak.


Demikianlah Hak Asasi Manusia, pengertian dan ciri-cirinya. Selamat belajar ya!




(nwy/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads