Dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, para pejuang terdahulu melakukan berbagai cara salah satunya membentuk Panitia Sembilan. Anggota Panitia Sembilan atau sering disebut Panitia Kecil ini terdiri dari 9 orang.
Anggota panitia sembilan terdiri dari orang-orang yang dipercaya dalam membahas dan merumuskan hasil sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan tersebut sebelumnya dibentuk setelah Jepang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia.
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII oleh P.N.H Simanjuntak (2007), BPUPKI terdiri dari 60 orang wakil dari berbagai komponen rakyat Indonesia ditambah 7 orang Jepang yang tidak memiliki hak suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia sembilan untuk mempercepat perumusan hasil sidang. Siapa saja anggota Panitia Sembilan dan apa tugasnya? Simak selengkapnya!
Daftar Anggota Panitia Sembilan
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
3. Mr. Moh Yamin (Anggota)
4. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)
5. Mr. A.A Maramis (Anggota)
6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
7. K.H. Wachid Hasyim (Anggota)
8. H. Agus Salim (Anggota)
9. Abikusno Tjokrosujoso (Anggota)
Tugas Panitia Sembilan
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kelas 6 oleh M. Masan dan Rachmat, Panitia Sembilan memiliki tugas yang tak jauh dari BPUPKI. Tugas dari Panitia Sembilan ini adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka.
Pada 10 Juli 1945, Ketua Panitia Sembilan yakni Soekarno melaporkan bahwa sidang panitia pada 22 Juni 1945 telah merumuskan Pancasila. Lalu, rumusan tersebut disetujui oleh pihak kebangsaan dan pihak islam.
Hingga saat ini, hasil rumusan dari Panitia Sembilan ini dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Djakarta Charter. Isi dari Piagam Jakarta memuat lima dasar yakni:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca juga: Kapan UUD 1945 Disahkan? Begini Sejarahnya |
Adapun isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(cyu/erd)