38 Negara OECD yang Memiliki Ekonomi Tinggi, Indonesia akan Bergabung?

ADVERTISEMENT

38 Negara OECD yang Memiliki Ekonomi Tinggi, Indonesia akan Bergabung?

Fahri Zulfikar - detikEdu
Rabu, 16 Agu 2023 19:30 WIB
Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menghadapi ancaman pandemi COVID-19. OECD memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di level 4,9% di tahun 2021.
Foto: Pradita Utama/Ilustrasi negara Indonesia yang akan menjadi anggota OECD
Jakarta -

OECD adalah singkatan dari Organization for Economic Cooperation and Development. OECD merupakan front persatuan bagi negara-negara untuk berbagi tentang masalah sosial-ekonomi bersama serta berkolaborasi untuk mencari solusi.

OECD didirikan pada tahun 1961 dan memiliki tujuan untuk meningkatkan perdagangan dunia dan kemajuan ekonomi. Pendiri OECD terdiri dari negara-negara Organisation for European Economic Co-operation (OEEC Eropa) ditambah Amerika Serikat dan Kanada.

Sebagian besar negara yang tergabung dalam OECD adalah negara maju yang memiliki ekonomi berpenghasilan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir laman World Population Review, negara-negara ini menggunakan OECD sebagai platform mereka untuk mengembangkan praktik terbaik, mengoordinasikan berbagai kebijakan mereka, dan menemukan jawaban atas masalah bersama dengan melibatkan sesama negara yang memiliki masalah serupa.


Keanggotaan yang Semakin Bertambah

Awalnya, OECD hanya beranggotakan 21 negara saja. Namun, seiring dengan manfaat yang bisa didapatkan negara melalui OECD mulai diakui, negara-negara lain ikut bergabung.

ADVERTISEMENT

Saat ini sudah ada sekitar 38 negara anggota OECD, yang semuanya berbahasa Inggris dan/atau Prancis, karena menjadi bahasa resmi OECD. Semua negara OECD berada pada posisi yang sama, terlepas dari tahun mereka bergabung OECD.

Aspek yang sangat menguntungkan dari OECD ini adalah membantu negara-negara anggota mencari cara menangani pendanaan, penganggaran, dan bagian lain yang terlibat secara moneter dalam menjalankan suatu negara dengan benar.

Bagan gaji dan pajak penghasilan adalah salah satu contoh bagaimana OECD membantu negara-negara tetap berada di puncak pertumbuhan ekonomi dan penggunaan uang yang bertanggung jawab.

Bagan memperhitungkan tiga variabel, termasuk pajak pemberi kerja, pajak karyawan, dan pajak penghasilan masing-masing negara.

Nah, untuk mengetahui negara mana saja yang tergabung OECD per 2023, berikut ini daftarnya dikutip dari laman resmi OECD.

Daftar 38 Negara OECD:


1. Australia

2. Austria

3. Belgia

4. Kanada

5. Chile

6. Kolombia

7. Kosta Rika

8. Rep. Ceko

9. Denmark

10. Estonia

11. Finlandia

12. Prancis

13. Jerman

14. Yunani

15. Hungaria

16. Islandia

17. Irlandia

18. Israel

19. Italia

20. Jepang

21. Korea Selatan

22. Latvia

23. Lithuania

24. Luksemburg

25. Meksiko

26. Belanda

27. Selandia Baru

28. Norwegia

29. Polandia

30. Portugal

31. Slovakia

32. Slovenia

33. Spanyol

34. Swedia

35. Swiss

36. Turki

37. Inggris Raya

38. Amerika Serikat.


Bagaimana dengan Indonesia?

Belum lama ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyampaikan bahwa Indonesia berminat untuk bergabung dengan OECD.

Presiden menyampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Menurut Kemenkeu Sri Mulyani, sejauh ini Indonesia telah menjalin kerja sama dengan OECD terutama dalam survei ekonomi. Hal ini diakuinya bisa menjadi modal untuk Indonesia menjadi anggota OECD.

Sementara dari sudut pandang syarat keanggotaan OECD, Indonesia juga telah memiliki kebijakan mengenai mengenai BUMN, pajak, capital movement, public procurement, kebijakan anti korupsi dan lingkungan yang sudah sesuai.

Nantinya, jika secara resmi Indonesia bergabung dengan OECD, maka Indonesia bakal menjadi negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) pertama yang menjadi anggota OECD.




(faz/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads