Presiden Joko Widodo menganugerahkan Bintang RI Adipradana kepada Ibu Negara Iriana. Pemberian tanda kehormatan ini dilakukan di Istana Negara pada Senin (14/8/2023).
Ibu Negara mengaku baru tahu akan mendapatkan Bintang RI Adipradana setelah menerima undangan. Dia mengaku Presiden Jokowi tidak bercerita kepadanya mengenai hal ini sebelumnya.
Apa Itu Bintang RI Adipradana?
Menurut Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi yang berbentuk bintang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bintang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia. Bintang Adipradana termasuk dalam Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera kelas II.
Menurut urutan, Bintang Republik Indonesia Adipradana lebih tinggi dari Bintang Mahaputera Adipradana.
Tingkatan Bintang
Tingkatan bintang tertuang melalui Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ini dia tingkatan Bintang:
- Bintang Republik Indonesia Adipurna
- Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Bintang Republik Indonesia Utama
- Bintang Republik Indonesia Pratama
- Bintang Republik Indonesia Nararya
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
- Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma
- Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi Pratama
- Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya
- Bintang Yudha Dharma Utama
- Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka PakΓ§i Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
- Bintang Yudha Dharma Pratama
- Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka PakΓ§i Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama
- Bintang Yudha Dharma Nararya
- Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka PakΓ§i Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
Aturan Pemberian Bintang Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur tata cara penggunaan penghargaan Bintang RI kepada penerimanya. Seperti ini aturannya:
- Pemberian gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan ditetapkan melalui keputusan presiden.
- Pemberian Bintang bisa dilakukan saat hari besar nasional atau hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, serta lembaga pemerintah nonkementerian.
- Tanda kehormatan Bintang dipakai menurut urutan derajat atau tingkat.
- Tanda jasa medali dikenakan di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak
- Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.
- Tanda Kehormatan Satyalencana dipakai di bawah Tanda Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.
Syarat Umum Penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjelaskan syarat-syarat umum untuk penerimanya. Berikut ini ketentuannya:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Mempunyai integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.
Syarat Khusus Penerima Bintang Republik Indonesia
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur syarat khusus untuk penerima Bintang Republik Indonesia. Seperti ini persyaratannya:
- Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
- Melakukan pengabdian dan pengorbanan di berbagai bidang yang sangat berguna untuk bangsa dan negara, dan/atau
- Darmabakti dan jasanya diakui luas di tingkat nasional dan internasional.
(nah/nwk)