Memahami Bintang RI Adipradana, Diberikan Presiden Jokowi ke Iriana

ADVERTISEMENT

Memahami Bintang RI Adipradana, Diberikan Presiden Jokowi ke Iriana

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 15 Agu 2023 18:30 WIB
Ibu Negara Iriana Joko Widodo juga mendapatkan tanda kehormatan dari Presiden Jokowi Istana Negara, Senin (14/8/2023). Iriana mendapatkan Bintang RI Adipradana.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Presiden Joko Widodo menganugerahkan Bintang RI Adipradana kepada Ibu Negara Iriana. Pemberian tanda kehormatan ini dilakukan di Istana Negara pada Senin (14/8/2023).

Ibu Negara mengaku baru tahu akan mendapatkan Bintang RI Adipradana setelah menerima undangan. Dia mengaku Presiden Jokowi tidak bercerita kepadanya mengenai hal ini sebelumnya.

Apa Itu Bintang RI Adipradana?

Menurut Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi yang berbentuk bintang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bintang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia. Bintang Adipradana termasuk dalam Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera kelas II.

Menurut urutan, Bintang Republik Indonesia Adipradana lebih tinggi dari Bintang Mahaputera Adipradana.

ADVERTISEMENT

Tingkatan Bintang

Tingkatan bintang tertuang melalui Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ini dia tingkatan Bintang:

  1. Bintang Republik Indonesia Adipurna
  2. Bintang Republik Indonesia Adipradana
  3. Bintang Republik Indonesia Utama
  4. Bintang Republik Indonesia Pratama
  5. Bintang Republik Indonesia Nararya
  6. Bintang Mahaputera Adipurna
  7. Bintang Mahaputera Adipradana
  8. Bintang Mahaputera Utama
  9. Bintang Mahaputera Pratama
  10. Bintang Mahaputera Nararya
  11. Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma
  12. Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi Pratama
  13. Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya
  14. Bintang Yudha Dharma Utama
  15. Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka PakΓ§i Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
  16. Bintang Yudha Dharma Pratama
  17. Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka PakΓ§i Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama
  18. Bintang Yudha Dharma Nararya
  19. Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka PakΓ§i Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.

Aturan Pemberian Bintang Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur tata cara penggunaan penghargaan Bintang RI kepada penerimanya. Seperti ini aturannya:

  • Pemberian gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan ditetapkan melalui keputusan presiden.
  • Pemberian Bintang bisa dilakukan saat hari besar nasional atau hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, serta lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Tanda kehormatan Bintang dipakai menurut urutan derajat atau tingkat.
  • Tanda jasa medali dikenakan di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak
  • Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.
  • Tanda Kehormatan Satyalencana dipakai di bawah Tanda Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.

Syarat Umum Penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjelaskan syarat-syarat umum untuk penerimanya. Berikut ini ketentuannya:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Mempunyai integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.

Syarat Khusus Penerima Bintang Republik Indonesia

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur syarat khusus untuk penerima Bintang Republik Indonesia. Seperti ini persyaratannya:

  • Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
  • Melakukan pengabdian dan pengorbanan di berbagai bidang yang sangat berguna untuk bangsa dan negara, dan/atau
  • Darmabakti dan jasanya diakui luas di tingkat nasional dan internasional.



(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads