Benua Antartika adalah benua paling selatan di Bumi yang memiliki suhu sangat dingin. Benua Antartika juga merupakan gurun terluas yang ada di dunia. Lantas apakah ada negara di sana?
Secara teknis, tidak ada negara yang menghuni benua Antartika. Hanya saja, ada tujuh negara berbeda yang telah mengklaim wilayah di Antartika.
Iklim Antartika sangat dingin dan kering, sehingga sulit untuk dihuni dan dijajah. Di sepanjang pantai pada musim dingin, suhu berkisar antara -22Β°F hingga 14Β°F (-30Β°C hingga -10Β°C) dan berkisar sekitar 32Β°F (0Β°C) selama musim panas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah pedalaman benua mengalami suhu -76Β°F (-60Β°C) di musim dingin dan -4Β°F (-20Β°C) di musim panas. Antartika tidak pernah dijajah karena iklim dan kondisi yang keras, sehingga daratannya tetap terbuka dan relatif bebas dari sengketa wilayah.
Tetapi Prancis mengklaim sebagian benua Antartika pada tahun 1840. Kemudian klaim lain datang pada awal hingga pertengahan 1900-an, yakni milik Inggris, Selandia Baru, Norwegia, Australia, Chile, Argentina, dan Jerman.
Digunakan untuk Tujuan Ilmiah
Pada tahun 1959, 12 negara bersatu untuk membuat Perjanjian Antartika 1959: Argentina, Australia, Belgia, Chile, Prancis, Jepang, Selandia Baru, Norwegia, Afrika Selatan, Uni Soviet (Rusia), Inggris Raya, dan Amerika Serikat.
Perjanjian tersebut mulai berlaku pada tahun 1961 dan telah ditandatangani oleh 54 negara pada tahun 2021. Perjanjian Antartika menetapkan benua tersebut sebagai lokasi netral yang digunakan secara eksklusif untuk tujuan ilmiah yang damai.
Berikut aturan yang ditetapkan oleh perjanjian (dan pembaruannya) dikutip dari World Population Review.
- Tidak ada aktivitas militer, pelatihan, atau pengujian senjata (meskipun militer dapat berpartisipasi dalam penelitian damai)
- Tidak ada ledakan nuklir
- Tidak ada penambangan atau eksploitasi komersial lainnya
- Tidak ada klaim teritorial tambahan di luar yang telah dibuat atau dipesan
- Lingkungan harus dilindungi
- Penelitian ilmiah akan dilanjutkan dan rencana serta hasil akan dibagikan
Diketahui, Antartika memiliki sumber daya alam yang melimpah seperti cadangan minyak dan 70% air tawar bumi. Namun, Traktat Antartika mencegah manusia mengeksploitasi tanah untuk sumber daya ini.
Antartika akan tetap digunakan sebagaimana dimaksudkan untuk penelitian dan sebagai cagar alam. Antartika telah menjadi simbol dampak perubahan iklim, ilmuwan terkemuka dan pembuat kebijakan mendorong perlindungan lingkungan yang lebih kuat untuk wilayah tersebut.
7 Negara yang Memiliki Klaim Teritorial di Antartika:
1. Prancis - AdΓ©lie Land
2. Inggris - British Antarctic Territory
3. Selandia Baru - Ross Dependency
4. Norwegia - Peter I Island & Queen Maud Land
5. Australia - Australian Antarctic Territory
6. Chile - Chilean Antarctic Territory
7. Argentina - Argentine Antarctica.
Sementara itu, Amerika Serikat, Peru, Rusia, dan Afrika Selatan semuanya memiliki hak mereka untuk mengklaim wilayah di masa depan. Brasil saat ini memiliki "zona kepentingan" tetapi bukan klaim yang sebenarnya.
Adapun untuk kepentingan ilmiah, ada sekitar 1.000 hingga 5.000 orang pada waktu tertentu. Banyak orang yang ditempatkan di Antartika melakukan penelitian lingkungan hidup di pangkalan penelitian.
Kebanyakan orang yang tinggal di Antartika melakukannya selama bulan-bulan musim panas ketika suhu dan kondisi cuaca lebih cocok untuk kehidupan manusia.
(faz/nwk)