Pemilihan Umum Pertama di Indonesia Terjadi pada Masa Pemerintahan Siapa?

ADVERTISEMENT

Pemilihan Umum Pertama di Indonesia Terjadi pada Masa Pemerintahan Siapa?

Elmy Tasya Khairally - detikEdu
Selasa, 23 Mei 2023 10:51 WIB
Sejarah Pemilu di Indonesia
Ilustrasi sejarah Pemilu di Indonesia. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu bentuk kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki peran dalam menyukseskan kepemimpinan nasional. Masyarakat Indonesia pertama kali menyelenggarakan pada tahun 1955

Lalu pemilihan umum pertama di Indonesia terjadi pada masa pemerintahan siapa? Apa sistem yang dipakai? Berikut jawabannya

Pemilu Pertama di Indonesia

Pemilihan umum (Pemilu) pertama kali digelar pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua digelar pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Naskah Sumber Arsip Seri Pemilu, pemilihan umum pertama di Indonesia terjadi pada masa pemerintahan kabinet Burhanudin Harahap. Pada tahun ini, Indonesia dipimpin Presiden Soekarno.

Menurut Pasal 15 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1953, Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta Raya, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara-Tengah, Sulawesi Tenggara-Selatan, Maluku, Sunda Kecil Timur, Sunda Kecil Barat, dan Irian Barat.

ADVERTISEMENT

Mengutip situs Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana, adapun sistem yang digunakan adalah kombinasi antara sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang. Berikut yang dilakukan dalam sistem distrik:

  1. Wilayah negara dibagi atas distrik-distrik pemilihan yang didasari pada jumlah penduduk
  2. Jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan sama dengan jumlah distrik
  3. Setiap distrik pemilihan memilih seorang sebagai anggota badan perwakilan rakyat.
  4. Pemilih memilih orang atau calon yang diajukan organisasi peserta pemilu
  5. Penetapan terpilih berdasarkan suara terbanyak

Sedangkan, sistem perwakilan berimbang adalah sebagai berikut:

  1. Wilayah negara ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan, namun dalam pelaksanaannya dapat dibagi dalam beberapa daerah pemilihan yang bersifat administratif.
  2. Jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk. Misalnya, setiap 4 juta penduduk mempunyai seorang wakil.
  3. Setiap daerah pemilihan memilih lebih dari seorang wakil
  4. Pemilih memilih organisasi peserta pemilu (OPP), namun OPP mengajukan calon-calonnya yang disusun dalam satu daftar
  5. Penetapan jumlah kursi yang akan diperoleh setiap organisasi peserta pemilu seimbang dengan besarnya dukungan pemilih, yaitu jumlah suara yang diperoleh
  6. Calon terpilih diambil dari nama-nama yang terdapat dalam daftar calon, berdasarkan nomor urut calon jika menganut sistem daftar mengikat dan perolehan suara masing-masing calon jika menggunakan sistem daftar bebas.

Sistem kombinasi yang dipakai dalam pemilu tahun 1955 merupakan penggabungan dari kedua sistem ini. Misalnya, jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk.

Sebagian besar dari anggota ditetapkan sebagai wakil distrik melalui pemilihan dengan sistem distrik. Sebagian kecil ditetapkan mewakili OPP yang tidak memperoleh wakil pada pemilihan dengan sistem distrik.

Asas Pemilu 1955

Dasar hukum pelaksanaan pemilu pada tahun 1955 adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Naskah Sumber Arsip Seri Pemilu asas yang dianut adalah:

  1. Jujur, yaitu pemilihan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  2. Umum, artinya setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia memiliki hak memilih dan dipilih
  3. Berkesamaan, artinya semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara
  4. Rahasia, artinya setiap pemilih yang memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya
  5. Bebas, artinya setiap pemilih bebas menentukan pilihannya, menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun
  6. Langsung, pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara dan tanpa tingkatan.

Itulah berbagai informasi mengenai pemilu pertama di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat ya.




(elk/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads