Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek mengumumkan pendaftaran bantuan pemerintah bidang kebahasaan dan kesusastraan dalam penguatan komunitas sastra. Registrasi penerima bantuan komunitas sastra & perseorangan tahun anggaran 2023 ini dibuka hingga 31 Mei 2023.
Penerima bantuan dapat menerima paling banyak Rp 150 juta termasuk pajak untuk Bantuan Fasilitasi.
Sementara itu, Bantuan Penghargaan akan diberikan sebesar Rp 25 juta termasuk pajak baik untuk komunitas sastra maupun perseorangan, seperti dikutip dari Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ketentuan dan syaratnya:
Penggunaan Dana Bantuan Fasilitasi Komunitas Sastra 2023
- Maksimal 20 persen untuk dukungan manajemen, antara lain:
- - Biaya domain dan hosting komunitas
- - Koordinasi kesekretariatan
- - Honor pengelola program
- Maksimal 80 persen untuk pelaksanaan kegiatan kesastraan, antara lain:
- - Pelatihan atau bengkel sastra untuk generasi muda
- - Festival atau lomba sastra
- - Pementasan karya sastra
- - Publikasi (audio video/cetak)
Syarat Penerima Bantuan Penguatan Komunitas Sastra 2023
- WNI
- Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pengembangan, pelindungan, dan pembinaan sastra, dibuktikan dengan karya, sertifikat, atau dokumen lain, termasuk foto, video, atau dokumentasi lain, yang menunjukkan pengalaman bidang kesastraan
- Tidak sedang/akan menerima pendanaan pada objek dan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain, yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai
- Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
- Tidak berafiliasi dengan partai politik
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat dan peraturan yang berlaku
- Komunitas Sastra harus memiliki akta notaris dan telah melaksanakan kegiatan kesastraan selama paling sedikit 3 tahun untuk Bantuan Fasilitasi dan 5 tahun untuk Bantuan Penghargaan.
- Syarat Bantuan Fasilitasi Komunitas Sastra
Mendaftar di https://spiritpusbanglin.kemdikbud.go.id/banpem.php, mulai registrasi - Unggah berkas pengusulan:
- portofolio Komunitas Sastra, berisi profil dengan struktur pengelola, jumlah anggota, foto kegiatan minimal 3 tahun terakhir, dan fotokopi sertifikat/penghargaan jika ada
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun Anggaran 2023
- Pakta integritas
- Fotokopi NPWP atas nama komunitas sastra
- Fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama komunitas sastra
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga pengurus Komunitas Sastra (ketua, sekretaris, dan bendahara)
- Menyampaikan usulan rencana kegiatan kesastran beserta usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
- Menyampaikan perjanjian kerja sama dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang menjelaskan pembagian tanggung jawab antara pemberi dana, jika memiliki sumber pendanaan lain
Syarat Bantuan Penghargaan Komunitas Sastra
Portofolio Komunitas Sastra, berisi profil yang menjelaskan struktur pengelola dan jumlah anggota, foto kegiatan Komunitas Sastra selama minimal 5 tahun terakhir, dan fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Komunitas Sastra jika ada- Pakta integritas
- Fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama komunitas sastra
- Fotokopi NPWP atas nama komunitas sastra
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga pengurus komunitas sastra (ketua, sekretaris, dan bendahara)
- Durat rekomendasi dari dinas terkait pendidikan dan kebudayaan, organisasi, tokoh kebudayaan, dan/atau UPT Badan Bahasa.
Syarat Bantuan Penghargaan Perseorangan
- Daftar riwayat hidup
- Portofolio yang berisi kinerja yang dilampiri foto kegiatan kesastraan selama minimal 5 tahun terakhir, dan fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima jika ada
- Pakta integritas
- Surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan setempat
- Fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima Bantuan Penghargaan
- Fotokopi NPWP atas nama calon penerima Bantuan Penghargaan
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga calon penerima Bantuan Penghargaan
- Surat rekomendasi dari dinas terkait pendidikan dam kebudayaan, organisasi, tokoh kebudayaan, dan/atau UPT Badan Bahasa.
Tugas Penerima Bantuan
- Membuat dan mengajukan usulan bantuan
- Mengarsipkan salinan usulan pengajuan bantuan
- Mengikuti pembekalan pengarahan teknis pelaksanaan calon penerima bantuan
- Menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pemberian Bantuan
- Menandatangani Berita Acara Pembayaran dan kuitansi bukti penerima dana bantuan
- Melaksanakan pekerjaan secara swakelola sesuai dengan proposal dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pemberian Bantuan
- Mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan
- Menyimpan bukti-bukti pengeluaran
- Menandatangani Berita Acara Serah Terima
- Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan
- Menyertakan logo Kemendikbudristek pada setiap materi publikasi (spanduk, baliho, undangan, kalatog/buku program, video, dan lain sebagainya) sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Lini Masa Bantuan Penguatan Komunitas Sastra 2023
- Registrasi dan unggah berkas: 2-31 Mei 2023
- Penilaian: 5-23 Juni 2023
- Penetapan dan pengumuman: 3 Juli 2023
- Pembekalan penerima bantuan: 10 Juli 2023
Bagaimana detikers, sudah siap-siap mendaftar?
(twu/nwk)