Berapa Lama Durasi Aman Mengemudi Jarak Jauh? Catat Untuk Mudik Ini!

ADVERTISEMENT

Berapa Lama Durasi Aman Mengemudi Jarak Jauh? Catat Untuk Mudik Ini!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 19 Apr 2023 11:30 WIB
Hati-hati Microsleep Sebabkan Kecelakaan Saat Berkendara
Foto: DW (SoftNews)
Jakarta -

Mudik memang menjadi salah satu tradisi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia menjelang berbagai hari besar. Seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, ataupun Tahun Baru.

Berbagai cara dilakukan masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing. Ada yang menggunakan pesawat, kereta api, kapal laut, ataupun mengemudikan kendaraan sendiri.

Nah untuk detikers yang mengemudikan kendaraan sendiri untuk sampai kampung halaman, ada aturan lama durasi yang aman dalam berkendara jarak jauh loh!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yuk simak penjelasannya!

Durasi Aman Mengemudi Jarak Jauh

Dikutip dari laman Pemerintah Kota Surakarta merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bila durasi maksimal adalah 8 (delapan) jam sehari.

ADVERTISEMENT

Aturan itu berlaku bagi para pengemudi baik pribadi atau pekerja yang mengemudikan angkutan umum dan barang. Selain itu juga ada beberapa batas durasi yang harus diterapkan pengemudi yaitu:

1. Jika mengemudi tanpa istirahat durasi yang diperbolehkan hanya 4 jam dan setelahnya harus menepi.

2. Pengemudi kendaraan bermotor umum jarak jauh yang mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam atau 30 menit.

3. Dalam hal tertentu pengemudi dapat bekerja selama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Pengaturan ini penting untuk dilakukan terutama bila detikers mengemudi jarak jauh. Dengan beristirahat sejenak, tubuh yang lelah akan segar kembali.

Istirahat juga dipercaya mampu menghindari gangguan microsleep alias tertidur sebentar saat menyetir. Microsleep dianggap menjadi salah satu penyebab yang banyak menimbulkan kecelakaan mobil.

Bahaya Microsleep

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) microsleep adalah kejadian kehilangan kesadaran yang berlangsung selama sepersekian detik hingga 10 detik penuh. Penyebab utamanya adalah merasa lelah atau mengantuk.

Microsleep dapat berbahaya bagi pengendara karena dapat menyebabkan arah kemudi yang keluar dari jalur, hilang fokus, hingga kehilangan kontrol postur tubuh.

Memang microsleep bisa tidak berbahaya. Namun bila hal itu terjadi ketika kamu tengah bersantai di sofa yang nyaman di rumah.

Apabila microsleep terjadi ketika mengemudi atau mengoperasikan sebuah mesin, tentu saja itu bisa sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan.

Salah satu cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari bahaya microsleep adalah tidak mengemudi ketika mengantuk.

Bila keadaannya memang tak memungkinkan untuk meminta pengganti dan detikers sedang berkendara sendiri ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Seperti mendengarkan lagu atau musik yang memiliki tempo cepat, mendengarkan audiobook, dan bila tak terhindarkan segeralah menepi serta beristirahat sejenak.

Memutuskan berkendara memang sebuah kegiatan yang cukup beresiko. Untuk itu diperlukan kemahiran dalam mengendarai kendaraan dan memahami kondisi medan perjalanan.

Jangan lupa juga untuk mengenakan sabuk pengaman, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan patuhi batas kecepatan dalam berkendara. Karena keluarga dan orang-orang terkasih menantimu di rumah, jadi hati-hati di jalan ya detikers!




(nwk/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads