"Peraturan ini mewajibkan institusi untuk menghapus teknologi yang diterbitkan dalam Daftar Teknologi Terlarang Sistem Universitas Negeri (SUS) dari perangkat milik universitas mana pun dan untuk memblokir lalu lintas jaringan yang terkait dengan teknologi ini." ujar Ray Rodrigues Rektor Sistem Universitas Negeri Florida dalam detikInet, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Apakah Telepati Itu Nyata? Begini Faktanya |
"Privasi data, khususnya terkait data mahasiswa dan penelitian fakultas merupakan prioritas penting untuk Sistem Universitas Negeri Florida," sambungnya.
Menurut data terbaru, TikTok dinikmati oleh lebih dari 150 juta orang Amerika termasuk mahasiswa serta guru dalam kegiatan belajar-mengajar.
Tak Hanya TikTok
Pihak kampus juga telah mengirim pesan kepada seluruh mahasiswa, fakultas, dan staff terkait aturan ini. Selain aplikasi TikTok, kampus juga akan memblokir seperangkat aplikasi lain yang tidak akan bisa digunakan dengan Wi-Fi kampus, seperti Tencent QQ, WeChat, Vkontakte, Kaspersky, dan Fizz.
Kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan darurat yang diadopsi oleh Dewan Gubernur Sistem Universitas Negeri pada 29 Maret. Peraturan tersebut merujuk pada daftar teknologi terlarang Sistem Universitas Negeri dan mewajibkan aplikasi seperti TikTok untuk segera dihapus dari semua perangkat milik universitas.
Aturan ini telah diimplementasikan di beberapa institusi pendidikan Florida, seperti, Universitas Florida, Universitas Negeri Florida, Universitas Florida Atlantik, dan Universitas Florida Selatan.
Tak hanya di Florida, gubernur Utah juga menandatangani undang-undang terkait media sosial. Disahkan bulan lalu, aturan itu mewajibkan remaja mendapatkan persetujuan orang tua untuk menggunakan media sosial.
(nir/nwk)