Perguruan Tinggi di Florida Larang Mahasiswa Pakai TikTok, Ada Apa?

ADVERTISEMENT

Perguruan Tinggi di Florida Larang Mahasiswa Pakai TikTok, Ada Apa?

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 11 Apr 2023 19:00 WIB
Ilustrasi Aplikasi TikTok
Perguruan Tinggi Florida Larang Mahasiswa Punya TikTok. (Foto: iStock)
Jakarta - Perguruan tinggi di wilayah negara bagian Florida akan melarang mahasiswanya menggunakan aplikasi media sosial TikTok. Alasannya aplikasi TikTok dinilai dapat membahayakan keamanan nasional.

"Peraturan ini mewajibkan institusi untuk menghapus teknologi yang diterbitkan dalam Daftar Teknologi Terlarang Sistem Universitas Negeri (SUS) dari perangkat milik universitas mana pun dan untuk memblokir lalu lintas jaringan yang terkait dengan teknologi ini." ujar Ray Rodrigues Rektor Sistem Universitas Negeri Florida dalam detikInet, Selasa (11/4/2023).

"Privasi data, khususnya terkait data mahasiswa dan penelitian fakultas merupakan prioritas penting untuk Sistem Universitas Negeri Florida," sambungnya.

Menurut data terbaru, TikTok dinikmati oleh lebih dari 150 juta orang Amerika termasuk mahasiswa serta guru dalam kegiatan belajar-mengajar.

Tak Hanya TikTok

Pihak kampus juga telah mengirim pesan kepada seluruh mahasiswa, fakultas, dan staff terkait aturan ini. Selain aplikasi TikTok, kampus juga akan memblokir seperangkat aplikasi lain yang tidak akan bisa digunakan dengan Wi-Fi kampus, seperti Tencent QQ, WeChat, Vkontakte, Kaspersky, dan Fizz.

Kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan darurat yang diadopsi oleh Dewan Gubernur Sistem Universitas Negeri pada 29 Maret. Peraturan tersebut merujuk pada daftar teknologi terlarang Sistem Universitas Negeri dan mewajibkan aplikasi seperti TikTok untuk segera dihapus dari semua perangkat milik universitas.


Aturan ini telah diimplementasikan di beberapa institusi pendidikan Florida, seperti, Universitas Florida, Universitas Negeri Florida, Universitas Florida Atlantik, dan Universitas Florida Selatan.

Tak hanya di Florida, gubernur Utah juga menandatangani undang-undang terkait media sosial. Disahkan bulan lalu, aturan itu mewajibkan remaja mendapatkan persetujuan orang tua untuk menggunakan media sosial.


(nir/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads