- Tujuan dan Fungsi Bank Syariah 1. Fungsi Manajer Investasi 2. Fungsi Investor 3. Fungsi Sosial 4. Fungsi Jasa Keuangan
- Jenis-Jenis Bank Syariah A. Bank Umum Syariah B. Unit Usaha Syariah C. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Contoh Bank Syariah Contoh Bank Umum Syariah Contoh Unit Usaha Syariah Contoh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Sebelum memaparkan contoh bank syariah, simak dulu pengertian bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur'an dan hadist, seperti dikutip di buku Strategi Manajemen Bank Syariah Dalam Meningkatkan Loyalitas Nasabah oleh Prof Dr Drs H Selamet Riyadi, MSi.
Sesuai dengan Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam yang diatur dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan ekonomi dan keuangan.
Prinsip tersebut, meliputi prinsip keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, keuniversalan, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, demikian dikutip di buku Manajemen Risiko Bank Syariah di Indonesia oleh Dr Riduwan, SE.
Berikut ulasan mengenai tujuan bank syariah beserta fungsi, jenis dan contoh-contohnya. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Tujuan dan Fungsi Bank Syariah
Selain menjalankan tugas sebagai lembaga keuangan, perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Di samping itu, terdapat pula beberapa fungsi dari bank syariah, sebagaimana dikutip di buku Akuntansi Perbankan Syariah SMK/MAK Kelas XI oleh Suwartini, SPd, antara lain sebagai berikut:
1. Fungsi Manajer Investasi
Fungsi ini dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah yang bertindak sebagai investasi dari pemilik dana (shahibul maal), dana tersebut dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif, sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.
2. Fungsi Investor
Dilihat dari segi penyaluran dana, bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana) karena bank syariah harus melakukan penanaman dan pada sektor-sektor yang produktif dengan risiko yang minim dan tidak melanggar ketentuan syariat.
Dalam menginvestasikan harus menggunakan alat yang sesuai dengan syariah meliputi akad jual beli (murabahah, salam, dan istishna'), akad investasi (mudharabah dan musyarakah), akad sewa dan akad lainnya yang diperbolehkan oleh syariah.
3. Fungsi Sosial
Dalam menjalankan fungsi sosialnya ada dua instrumen, yaitu adalah instrumen zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ziswaf) dan instrumen qaradhul hasan yang berfungsi menghimpun dana dan penerimaan yang memenuhi kriteria halal serta dana infaq dan sedekah.
4. Fungsi Jasa Keuangan
Memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dll.
Jenis-Jenis Bank Syariah
Bank syariah dibagi menjadi tiga macam, yaitu bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah. Berikut adalah penjelasannya, sebagaimana dikutip di buku Perbankan Syariah oleh Drs Ismail, MBA:
A. Bank Umum Syariah
Bank umum syariah (BUS) adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan dapat melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran.
Bank umum syariah disebut juga dengan full branch, karena tidak di bawah koordinasi bank konvensional, sehingga aktivitasnya terpisah dengan konvensionalnya. Hal ini disebabkan karena bank umum syariah memiliki akta pendirian terpisah dari induknya, bank konvensional, atau berdiri sendiri, bukan anak perusahaan.
Sehingga setiap laporan yang diterbitkan oleh bank syariah akan terpisah dengan induknya. Dengan begitu, dalam hal kewajiban memberikan pelaporan kepada pihak lain seperti Bank Indonesia, Dirjen Pajak, dan lembaga lain, dilakukan secara terpisah.
Secara garis besar, kegiatan bank umum syariah terbagi menjadi tiga fungsi utama, yaitu:
1. Penghimpunan Dana dari Masyarakat
Bank umum syariah menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan berbagai jenis produk pendanaan antara lain giro, tabungan, deposito, dan pendanaan lainnya yang diperbolehkan sesuai dengan syariat Islam.
Penghimpunan dana dari masyarakat dapat dilakukan dengan akad wadiah dan mudharabah. Dengan menghimpun dana dari masyarakat, maka bank syariah akan membayar biaya dalam bentuk bonus untuk akad wadiah dan bagi hasil untuk akad mudharabah.
2. Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
Bank umum syariah perlu menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana, agar tidak terjadi idle fund (dana menganggur). Bank umum syariah dapat menyalurkan dananya dalam bentuk penempatan dana lainnya.
Dengan aktivitas penyaluran dana ini bank syariah akan memperoleh pendapatan dalam bentuk margin keuntungan bila menggunakan akad jual-beli, bagi hasil apabila menggunakan akad kerjasama usaha, dan sewa bila menggunakan akad sewa menyewa.
3. Pelayanan Jasa
Bank umum syariah juga menawarkan produk layanan jasa untuk membantu transaksi yang dibutuhkan oleh pengguna jasa bank syariah. Hasil yang diperoleh bank atas pelayanan jasa bank syariah, yaitu berupa pendapatan dan komisi.
B. Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank konvensional, akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, serta melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran.
Unit usaha syariah tidak berdiri sendiri, tetapi berada di bawah koordinasi bank konvensional sebagai induknya. Selain itu, unit usaha syariah tidak memiliki kantor pusat karena merupakan bagian dari unit tertentu dalam struktur organisasi bank konvensional.
Meski tidak memiliki akta pendirian secara terpisah dari induk bank konvensionalnya, akan tetapi unit usaha syariah memiliki divisi atau cabang tersendiri yang khusus melakukan transaksi perbankan sesuai syariah Islam. Hal ini disebabkan karena transaksi dan pelaporan, serta aktivitasnya tidak boleh bercampur dengan bank konvensional.
C. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Fungsi BPRS pada umumnya terbatas hanya pada penghimpunan dana dan penyaluran dana
1. Penghimpun Dana Masyarakat
BPRS menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan produk seperti tabungan, giro, dan deposito. BPRS akan membayar bonus atau bagi hasil atas dana simpanan dan investasi nasabah.
Besarnya bonus yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan kemampuan bank dan bagi hasil yang diberikan sesuai dengan kesepakatan antara BPRS dan nasabah.
2. Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
BPRS menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan penempatan pada bank syariah lain ataupun BPRS lainnya. Dari aktivitas penyaluran dana ini, BPRS memperoleh pendapatan dalam bentuk margin keuntungan yang berasal dari pembiayaan akad jual beli atau pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari pembiayaan kerja sama usaha.
Contoh Bank Syariah
Berikut contoh-contoh bank syariah, seperti dikutip di buku Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XI oleh Yuli Astuti, SPd:
Contoh Bank Umum Syariah
1. Bank Syariah Indonesia
2. Bank Muamalat
3. Bank Syariah Bukopin
4. BCA Syariah
Contoh Unit Usaha Syariah
1. Bank Danamon Syariah
2. Bank Permata Syariah
3. BII Syariah
Contoh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Berikut contoh BPRS dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. BPRS Amanah Ummah
2. BPRS PNM Mentari
3. BPRS Amanah Rabbaniah
Itulah contoh-contoh bank syariah, lengkap dengan ulasan bank syariah mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, dan jenisnya.
Simak Video "BSI Kolaborasikan Konser Special dan Charity di Ulang tahun ke-2"
[Gambas:Video 20detik]
(nwk/nwk)