ERP merupakan singkatan dari electronic road pricing. ERP adalah sistem jalan berbayar secara elektronik di ruas-ruas jalan padat dengan tarif progresif. Dalam wacana semula, tarif jalan berbayar di Jakarta pada jam sibuk dan padat pengendara akan lebih tinggi ketimbang jam-jam jalanan lengang.
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ERP diterapkan untuk mendorong orang beralih menggunakan kendaraan umum dari kendaraan pribadi (traffic restrain).
Negara yang sudah menerapkan ERP atau jalan berbayar antara lain Singapura, Hong Kong, Inggris, dan Swedia. Kemenhub mencatat, praktik jalan berbayar ini dapat menurunkan volume lalu lintas lebih dari 13 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jam jalan berbayar di Jakarta rencananya akan berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB setiap hari, kecuali ada kebijakan dari gubernur untuk tidak memberlakukan aturan ini untuk sementara waktu. Khusus pengendara sepeda dan sepeda listik tidak dikenakan tarif ERP.
Calon Jalan Berbayar di Jakarta
Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, calon jalan berbayar di Jakarta atau jalan yang kena ERP yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jend. S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jend. A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
Masih dari aturan yang sama, kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik memiliki kriteria jalan berbayar antara lain:
- Tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama/lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
- Punya 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 lajur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
- Ada jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(twu/nwy)