Lengkap! Batas-batas Wilayah Negara Indonesia

ADVERTISEMENT

Lengkap! Batas-batas Wilayah Negara Indonesia

Putri Tiah Hadi Kusuma - detikEdu
Senin, 09 Jan 2023 07:00 WIB
Peta Indonesia
Foto: Worldometers.info/Lengkap! Batas-batas Wilayah Negara Indonesia

Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudra Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.

Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.

Di awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping batas-batas wilayah yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat pula pembahasan batas wilayah laut dengan negara-negara tetangga melalui perjanjian bilateral dan membuat kesepakatan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui perjanjian internasional atau multilateral.

Dengan terjaganya keutuhan kesatuan wilayah, maka laut berfungsi politis sebagai sarana pemersatu bangsa yang menghubungkan pulau-pulau di seluruh Nusantara, seperti dikutip di buku IPS Terpadu oleh Anwar Kurniawan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan kesepakatan dengan PBB melalui konvensi Hukum Laut Internasional yang dibuat pada tahun 1980, batas negara Indonesia terdiri atas tiga bentuk, yaitu batas laut teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif. Adapun penjelasannya sebagaimana dipaparkan dalam buku Geografi Membuka Cakrawala Dunia oleh Bambang Utoyo, sebagai berikut:

1. Batas Laut Teritorial

Batas laut teritorial merupakan batas kedaulatan penuh pemerintah Indonesia. Negara lain tidak diperkenankan memasuki wilayah ini tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. Apabila ada kapal atau pesawat asing yang memasuki wilayah laut teritorial tanpa izin, pemerintah Indonesia berhak menghukum warga asing tersebut.

Walaupun demikian, sebagai warga masyarakat dunia internasional, tentu pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran internasional untuk tujuan-tujuan damai dan hubungan antar bangsa.

Kawasan laut teritorial merupakan wilayah laut sejauh 12 mil laut (1 mil laut = 1,825 km) dari garis dasar ke arah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik ujung pulau-pulau terluar dari suatu negara maritim.

Ujung terluar sebuah pulau dapat diketahui dengan cara menghitung rata-rata batas garis pantai saat pasang naik tertinggi dan pasang surut terendah.

2. Batas Laut Kontinen

Indonesia memiliki dua batas landas kontinen, yaitu Landas Kontinen Asia di sekitar Laut Natuna dan Selat Malaka yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura, serta Landas Kontinen Australia di Laut Arafuru dan Laut Timor yang berbatasan dengan Negara Australia.

Negara Indonesia memiliki hak dan kewenangan untuk memanfaatkan semua sumber daya alam laut yang terkandung di wilayah landas kontinen, dengan senantiasa menghormati dan tidak mengganggu jalur pelayaran internasional.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik sejauh maksimal 200 mil laut dari garis dasar ke arah laut bebas. Pada zona ini, negara-negara asing bebas untuk melakukan pelayaran, penerbangan, pemasangan kabel dan pipa sesuai dengan prinsip hukum internasional.



Simak Video "Susu Zee & Captain Barbershop Kolaborasi di Hari Anak Nasional, Ada Apa Ya? "
[Gambas:Video 20detik]

(nwy/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads