Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Di mana pemiliknya, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan yang ada di dalam perusahaan.
Di samping itu, jenis usaha perseorangan merupakan bentuk yang paling tepat dijalankan dan biasanya digunakan untuk usaha skala kecil dan menengah, seperti dikutip dari buku Ekonomi oleh Dra. Hj. Sukwaity.
Sehingga, cocok bagi detikers yang ingin merintis bisnis dari awal dengan modal tidak terlalu besar sebagai pemula dalam berwirausaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, menurut buku Kewirausahaan: Orientasi, Perilaku, dan Administrasi oleh Yusmi Nur Wakhidati, keuntungan dari jenis model usaha ini adalah lebih fleksibel dari segi produk, waktu, dan tempat. Demikian, dikutip dari
Untuk penjelasan lengkap tentang perusahaan perseorangan, berikut simak artikel di bawah ini.
Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang sebagai pemilik modal, pemimpin, ataupun pengelola. Biasanya jenis badan usaha ini digunakan bagi perusahaan kecil yang tidak memerlukan izin secara khusus.
Dengan begitu, semua orang mendapatkan kebebasan untuk diperbolehkan mendirikan usaha perseorangan tanpa ada campur tangan dari pemerintah. Selain itu, mengacu pada pengertian tersebut, biasanya badan usaha ini pada skala besar berbentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), sementara pada skala kecil disebut UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, jenis usaha perseorangan ini masih menggunakan teknologi yang masih sederhana, modal cenderung kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja/buruh sedikit.
Meskipun demikian, badan usaha perseorangan ini juga tidak kalah menghasilkan pendapatan yang menggiurkan jika pemilik perusahaan dapat menangkap peluang bisnis dengan baik.
Karena perusahaan dikelola dan diawasi oleh satu orang, maka pemilik atau pengelola usaha tersebut akan memperoleh seluruh keuntungan perusahaan tanpa membagi-bagikan kepada orang lain. Terkecuali, jika di dalam perusahaan tersebut memiliki banyak pekerja, keuntungan juga wajib diberikan kepada pekerja sebagai upah yang membantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberi kuasa.
Namun di samping itu, perusahaan perseorangan juga harus memikul seluruh resiko yang akan muncul dalam kegiatan usahanya. Hal ini dikarenakan badan usaha perseorangan tidak diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Demikian, dikutip dari buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan Kriya Kreatif Keramik SMK/MAK Kelas XII Semester 2 oleh Arif Suharsono; buku Pengantar Hukum Perusahaan oleh Prof. Dr. H. Zainal Aikin; dan buku Manajemen UMKM oleh Dr. Subagyo, M.M.
Jenis Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan dibagi menjadi dua kelompok, seperti dikutip di buku Teori Organisasi oleh Mahyuddin, yaitu:
1. Usaha Perseorangan Berizin
Badan usaha ini memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang dagang, maka dapat memiliki izin Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan
2. Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Berikut ini adalah beberapa jenis perusahaan perseorangan yang dijumpai dalam kegiatan kehidupan sehari-hari:
a. Bisnis Pertanian
Pada jenis usaha satu ini, sebagian besar usaha pertanian di pedesaan dikelola secara terpisah. Modal usaha pertanian jenis ini terbatas, sebagian besar petani memiliki lahan pertanian sendiri untuk diolah sendiri, kemudian menjual hasil pertanian untuk mengembalikan modal dan mendapat keuntungan.
b. Bisnis Perdagangan
Jenis usaha ini adalah kegiatan jual beli barang, tanpa melakukan produksi, termasuk sebagai kegiatan jual beli itu, dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Peluang usaha dagang sangat luas, melihat kemudahan dalam melakukan bisnis. Berikut ini macam-macam jenis usaha dagang yang bisa dilakukan secara perseorangan.
1) Pengecer, contohnya toko kelontong, kios pulsa, dan lainnya, atau bisa juga yang lebih besar minimarket atau dalam bentuk direct selling.
2) Penjualan agen, misalnya memasok pengecer, dan mempunyai jaringan luas dan bisa dilakukan online atau offline
3) Dropshipping (reseller). Dropshipping tidak memerlukan modal besar, sebab konsep dropshipping sebenarnya sebagai agen pemasaran, dengan berbekal katalog produk
4) Ekspor dan impor. Usaha ini perlu pembeli dari luar negeri atau sebaliknya
c. Bidang Jasa
Jenis usaha jasa memang memerlukan keahlian khusus, jenis usaha di bidang jasa menyesuaikan keahlian dan bakat, bahkan kesenangan dari pelaku usaha. Contohnya, jasa pengetikan, fotografer, salon, reparasi barang elektronik, jasa desain grafis, content creator, dan lainnya.
d. Industri Kecil
Industri kecil membutuhkan keterampilan yang unik atau berbeda, usaha jenis ini lebih kompleks, sebab menerapkan manajemen dagang dan jasa.
Keterampilan usaha ini menjual barang atau jasa cara langsung kepada konsumen perorangan atau kelompok, atau disebut B2C. Contoh perusahaan perseorangan di bidang industri kecil, antara lain anyaman, souvenir, industri rumah tangga, produksi tahu, tempe, susu kedelai, usaha membuat makanan dan kua (catering).
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
Dikutip dari buku Manajemen Pajak oleh Indra Mahardika Putra, ciri-ciri dari perusahaan perseorangan adalah:
1. Dimiliki oleh perseorangan (individu atau perusahaan keluarga).
2. Permodalan perusahaan perseorangan biasanya lebih kecil.
3. Sistem pengelolaannya sederhana.
4. Kelangsungan usaha bergantung pada para pemiliknya.
5. Nilai penjualan dan nilai tambahnya dibuat relatif kecil.
6. Tidak perlu ada akta pendirian.
7. Tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai perusahaan perseorangan, namun hanya membutuhkan izin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan setempat.
8. Pengusaha memiliki sendiri seluruh kekayaan atau aset perusahaan dan bertanggung jawab sendiri pula atas seluruh utang perusahaan, sehingga pemisahan modal perusahaan dari kekayaan tidak berarti dalam hal terjadi kebangkrutan.
Kelebihan dan Kekurangan Perseorangan
1. Kelebihan Perusahaan Perseorangan
Berikut merupakan kelebihan perusahaan perseorangan, di antaranya:
a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan tidak memerlukan izin dari pemerintah.
b. Keuntungan dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar memahami dan mengetahui bisnis yang dijalankan
d. Fleksibel dalam artian manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
2. Kekurangan Perusahaan Perseorangan
Berikut merupakan kekurangan perusahaan perseorangan, di antaranya:
a. Tanggung jawab atas utang tidak terbatas, apabila kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan maupun pribadi.
b. Lamanya usaha berjalan bergantung pada batas umur pemiliknya.
c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga rendah
d. Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja, jika orang tersebut tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko peluang mendapatkan kegagalan akan sangat besar.
(pal/pal)