Hukum adalah perangkat kaidah dalam bentuk peraturan baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibuat oleh penguasa, bersifat memaksa dan mengikat, berisi larangan dan perintah, serta bertujuan mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keadilan seperti dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr Sigit Sapto Nugroho, SH, dkk.
Berikut jenis-jenis penggolongan hukum di Indonesia dan penjelasannya, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII oleh Hadi Wiyono dan Isworo.
Hukum Menurut Isinya
Hukum berdasarkan isinya dibagi menjadi digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hukum Privat
Hukum privat atau hukum sipil, adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi dengan penekanan pada kepentingan perseorangan, yang meliputi:
- Hukum Perdata, dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata yang tertulis dalam kitab undang-undang hukum perdata, misalnya hukum waris, hukum perkawinan, dll. Sedangkan hukum perdata tidak tertulis terdapat dalam hukum adat
- Hukum Perniagaan, hukum yang mengatur hubungan antarindividu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya hukum jual beli, utang piutang, hukum mendirikan perusahaan, dsb.
2. Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapannya atau antara negara dan warganya. Hukum yang termasuk golongan hukum publik, meliputi:
- Hukum Tata Negara, yaitu hubungan kekuasaan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra)
- Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas istimewa.
- Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur perbuatan melanggar dan kejahatan, serta mengatur bagaimana caranya mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yaitu kaidah-kaidah yang mengatur persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara, hukum perang internasional, dsb.
Hukum Menurut Bentuknya
Penggolongan hukum menurut bentuknya dibagi atas:
1. Hukum Tertulis
Hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (peraturan perundang-undangan) seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis ada yang dikodifikasikan, seperti UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dll.
2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk berdasarkan prosedur formal, seperti hukum adat (kebiasaan), hukum agama dll.
Hukum Menurut Sumbernya
Hukum menurut sumbernya dibagi atas:
1. Hukum Undang-Undang
Hukum yang tercantum dalam di dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang memiliki dua pengertian yaitu formil dan meteriil. Dalam arti formil, undang-undang berarti suatu bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang (badan legislatif pusat).
Sementara dalam arti materiil, undang-undang adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat. Menurut UUD 1945 tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia ialah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Undang-Undang (UU)/ Peraturan pemerintah pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Menteri
- Peraturan daerah.
2. Hukum Kebiasaan
Hukum yang ditemukan dalam suatu ketentuan kebiasaan atau ketentuan adat istiadat yang diyakini oleh anggota dan para penguasa masyarakat.
Hukum kebiasaan merupakan hukum yang tidak tertulis tetapi sebagian dapat tertulis setelah adanya keputusan fungsionaris hukum yaitu hukum, tetua adat, dan kepala desa, baik diturunkan dalam sengketa maupun di luar sengketa.
3. Hukum Yurisprudensi
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim dan menjadi rujukan bagi hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.
4. Hukum Traktat
Hukum yang disebut tractaten recht, diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu perjanjian dan termasuk sebagai hukum tertulis.
5. Hukum Ilmu Pengetahuan
Hukum yang disebut juga wetenscap recht, jenis yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan ahli hukum yang terkenal dan berpengaruh.
Hukum Menurut Daya Kerjanya
Hukum menurut daya kerjanya dibagi atas:
1. Hukum Yang Bersifat Memaksa
Hukum yang dalam keadaan bagaimana pun tidak dapat dikesampingkan harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya wajib dilaksanakan.
2. Hukum Yang Mengatur
Hukum dalam keadaan bagaimanapun dapat dikesampingkan saat pihak-pihak dapat menyelesaikan masalah dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.
Hukum Menurut Fungsinya
Hukum menurut fungsinya dibagi atas:
1. Hukum Material
Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan. Misalnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll.
2. Hukum Formal
Hukum formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material dan melaksanakan hukum material. Contohnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dll.
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Hukum menurut waktu berlakunya dibagi atas:
1. Ius Constitutum
Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang ini dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu dan disebut pula hukum positif. Contohnya, UUD Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
2. Ius Constituendum
Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang dan merupakan hukum yang dicita-citakan. Misalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu.
Hukum Berdasarkan Wujudnya
Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi atas:
1. Hukum Objektif
Hukum yang mengatur hubungan antara dua individu atau lebih yang berlaku umum. Dapat disimpulkan, hukum suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai golongan tertentu saja.
2. Hukum Subjektif
Hukum yang disebut juga sebagai hak. Hukum yang tercipta dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
Hukum bagi warga negara Indonesia mempunyai arti penting karena menjamin HAM warga negaranya, membatasi kesewenang-wenangan penguasa, dan mengatur organisasi negara berikut tugas-tugasnya, sekaligus melindungi warga negaranya untuk menciptakan dan ketertiban masyarakat.
(pal/pal)