Jenis-jenis Penggolongan Hukum di Indonesia serta Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Penggolongan Hukum di Indonesia serta Penjelasannya

Putri Tiah - detikEdu
Jumat, 02 Des 2022 07:20 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Apa saja penggolongan hukum di Indonesia? (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Hukum adalah perangkat kaidah dalam bentuk peraturan baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibuat oleh penguasa, bersifat memaksa dan mengikat, berisi larangan dan perintah, serta bertujuan mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keadilan seperti dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr Sigit Sapto Nugroho, SH, dkk.

Berikut jenis-jenis penggolongan hukum di Indonesia dan penjelasannya, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII oleh Hadi Wiyono dan Isworo.

Hukum Menurut Isinya

Hukum berdasarkan isinya dibagi menjadi digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hukum Privat

Hukum privat atau hukum sipil, adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi dengan penekanan pada kepentingan perseorangan, yang meliputi:

  • Hukum Perdata, dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata yang tertulis dalam kitab undang-undang hukum perdata, misalnya hukum waris, hukum perkawinan, dll. Sedangkan hukum perdata tidak tertulis terdapat dalam hukum adat
  • Hukum Perniagaan, hukum yang mengatur hubungan antarindividu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya hukum jual beli, utang piutang, hukum mendirikan perusahaan, dsb.

2. Hukum Publik

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapannya atau antara negara dan warganya. Hukum yang termasuk golongan hukum publik, meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Hukum Tata Negara, yaitu hubungan kekuasaan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra)
  • Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas istimewa.
  • Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur perbuatan melanggar dan kejahatan, serta mengatur bagaimana caranya mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  • Hukum Internasional, yaitu kaidah-kaidah yang mengatur persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara, hukum perang internasional, dsb.

Hukum Menurut Bentuknya

Penggolongan hukum menurut bentuknya dibagi atas:

1. Hukum Tertulis

Hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (peraturan perundang-undangan) seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis ada yang dikodifikasikan, seperti UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dll.

2. Hukum Tidak Tertulis

Hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk berdasarkan prosedur formal, seperti hukum adat (kebiasaan), hukum agama dll.

Hukum Menurut Sumbernya

Hukum menurut sumbernya dibagi atas:

1. Hukum Undang-Undang

Hukum yang tercantum dalam di dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang memiliki dua pengertian yaitu formil dan meteriil. Dalam arti formil, undang-undang berarti suatu bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang (badan legislatif pusat).

Sementara dalam arti materiil, undang-undang adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat. Menurut UUD 1945 tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia ialah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Undang-Undang (UU)/ Peraturan pemerintah pengganti UU
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan daerah.

2. Hukum Kebiasaan

Hukum yang ditemukan dalam suatu ketentuan kebiasaan atau ketentuan adat istiadat yang diyakini oleh anggota dan para penguasa masyarakat.

Hukum kebiasaan merupakan hukum yang tidak tertulis tetapi sebagian dapat tertulis setelah adanya keputusan fungsionaris hukum yaitu hukum, tetua adat, dan kepala desa, baik diturunkan dalam sengketa maupun di luar sengketa.

3. Hukum Yurisprudensi

Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim dan menjadi rujukan bagi hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

4. Hukum Traktat

Hukum yang disebut tractaten recht, diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu perjanjian dan termasuk sebagai hukum tertulis.

5. Hukum Ilmu Pengetahuan

Hukum yang disebut juga wetenscap recht, jenis yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan ahli hukum yang terkenal dan berpengaruh.

Hukum Menurut Daya Kerjanya

Hukum menurut daya kerjanya dibagi atas:

1. Hukum Yang Bersifat Memaksa

Hukum yang dalam keadaan bagaimana pun tidak dapat dikesampingkan harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya wajib dilaksanakan.

2. Hukum Yang Mengatur

Hukum dalam keadaan bagaimanapun dapat dikesampingkan saat pihak-pihak dapat menyelesaikan masalah dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

Hukum Menurut Fungsinya

Hukum menurut fungsinya dibagi atas:

1. Hukum Material

Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan. Misalnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll.

2. Hukum Formal

Hukum formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material dan melaksanakan hukum material. Contohnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dll.

Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Hukum menurut waktu berlakunya dibagi atas:

1. Ius Constitutum

Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang ini dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu dan disebut pula hukum positif. Contohnya, UUD Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

2. Ius Constituendum

Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang dan merupakan hukum yang dicita-citakan. Misalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu.

Hukum Berdasarkan Wujudnya

Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi atas:

1. Hukum Objektif

Hukum yang mengatur hubungan antara dua individu atau lebih yang berlaku umum. Dapat disimpulkan, hukum suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai golongan tertentu saja.

2. Hukum Subjektif

Hukum yang disebut juga sebagai hak. Hukum yang tercipta dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.

Hukum bagi warga negara Indonesia mempunyai arti penting karena menjamin HAM warga negaranya, membatasi kesewenang-wenangan penguasa, dan mengatur organisasi negara berikut tugas-tugasnya, sekaligus melindungi warga negaranya untuk menciptakan dan ketertiban masyarakat.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads