Beda Tugas & Fungsi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

ADVERTISEMENT

Beda Tugas & Fungsi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 09 Nov 2022 13:30 WIB
Apa Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Ini Penjelasannya
Galeri detikEdu: Beda Tugas Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara yang melaksanakan tugas kehakiman. Apa bedanya dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial?

Sebelumnya, siswa perlu memahami terlebih dulu tentang Mahkamah Agung. Dalam situs resminya, Mahkamah Agung adalah lembaga yang membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara di Indonesia.

Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Ketua Muda. Adapun Ketua Mahkamah Agung dipilih oleh Hakim Agung dan diangkat langsung oleh Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa saja Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Berikut penjelasannya.

Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung

1. Fungsi Peradilan

a. Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Hal ini untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
b. Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya.
c. Mahkamah Agung juga berwenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (hak uji materiil).

ADVERTISEMENT

2. Fungsi Pengawasan

a. Mahkamah Agung bertugas melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
b. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas serta terhadap Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

3. Fungsi Mengatur

a. Mahkamah Agung berwenang mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang.
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. Fungsi Nasihat

a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Mahkamah Agung juga memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan

5. Fungsi Administratif

a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan

6. Fungsi Lain-lain

Selain tugas pokok, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Apa Bedanya Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial?

Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yudikatif negara yang bertugas mengawasi penerapan Undang-undang yang berlaku. Meski demikian, ketiga lembaga ini memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda.

Sementara Mahkamah Agung bertugas memberikan pengadilan pada tingkat kasasi, Mahkamah Konstitusi bertugas:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Sementara tugas Komisi Yudisial adalah:

1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
3. Menetapkan calon Hakim Agung
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

Itulah tugas dan fungsi Mahkamah Agung serta perbedaannya dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Sudah paham, detikers?




(nir/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads