Baru-baru ini, Indonesia ramai akan kasus persidangan. Dalam persidangan tersebut, terdapat tiga profesi hukum yang sering muncul yakni hakim, jaksa, dan pengacara. Apa saja syarat pendidikan ketiga profesi tersebut?
Ketiga profesi ini berperan penting dalam jalannya peradilan di Indonesia. Untuk menekuni profesi baik hakim, jaksa, maupun pengacara, tak cukup mengantongi gelar sarjana hukum.
Berdasarkan undang-undang yang mengatur ketiga profesi di atas yaitu Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kamu perlu mengikuti sekolah lanjutan terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja syarat umum dan pendidikan untuk menjadi hakim, jaksa, dan pengacara? simak berikut ini.
Syarat Pendidikan Hakim
Hakim pengadilan adalah seseorang yang memiliki kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata. Hakim bertugas pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.
Untuk dapat diangkat sebagai hakim pada pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan pendidikan hakim. Di samping itu, calon hakim juga menerima pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh internal Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, syarat-syarat untuk menjadi hakim menurut Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Sarjana hukum
5. Lulus pendidikan hakim
6. ampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
8. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Syarat Pendidikan Jaksa
Profesi lain pada bidang hukum adalah jaksa. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Ada dua syarat pendidikan untuk menjadi jaksa. Selain mengantongi sarjana hukum, seseorang juga perlu mengikut Pendidikan dan Pelatihan (diklat) jaksa.
Menurut Keputusan Jaksa Agung No. KEP-004/A/J.A/01/2002 tentang Persyaratan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan, diklat ini diselenggarakan oleh internal organisasi Badan Diklat Kejaksaan RI untuk jaksa.
Peserta diklat sendiri adalah pegawai kejaksaaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan data perorangan dengan memperhatikan kemampuan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pusat Diklat Kejaksaan, Sentra Diklat atau tempat lain.
Kemudian syarat lain untuk menjadi seorang jaksa menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Berijazah paling rendah sarjana hukum
5. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
8. Pegawai negeri sipil
9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa
Syarat Pendidikan Pengacara
Pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Untuk menjadi seorang pengacara, kamu harus memiliki gelar pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus.
Pendidikan khusus ini berupa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat seperti diatur dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Setelah memenuhi persyaratan, pengacara akan diangkat oleh Organisasi Advokat.
Adapun persyaratan lain untuk menjadi pengacara menurut Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertempat tinggal di Indonesia
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Demikian syarat pendidikan profesi hakim, jaksa, dan advokat. Tertarik menjadi penegak keadilan Indonesia, detikers?
(nir/rah)