Setiap tanggal 30 September, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Tujuannya adalah mengenang jasa para pahlawan yang gugur pada peristiwa G30S PKI.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menginstruksikan bahwa pada tanggal 30 September 2022, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengah tiang.
Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh. Instruksi ini tertuang dalam surat Kemendikbudristek nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Nadiem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang, pada 30 September 2022, masyarakat juga diminta untuk mendengarkan pidato Mendikbudristek melalui berbagai kanal media massa seperti televisi, radio, dan media daring.
Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Dalam pasal 12 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Selanjutnya, pada pasal 12 ayat 5 dijelaskan, bendera negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.
Aturan mengenai prosedur pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 pasal 14 ayat 2 dan 3 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut isinya:
Pasal 14
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Tema Hari Kesaktian Pancasila 2022
Dalam rangka penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022, Kemendikbudristek menyampaikan beberapa hal penting. Salah satunya yakni imbauan untuk melakukan upacara.
Tema upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 adalah "Bangkit Bergerak Bersama Pancasila".
Upacara Hari Kesaktian Pancasila diselenggarakan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 WIB. Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat ini bertempat di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Penyelenggaraan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 juga diimbau untuk digelar pada tingkat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan.
Menteri Nadiem menginstruksikan kepada kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan kepala kantor atau lembaga yang ada di daerah untuk dapat menyelenggarakan Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila, atau mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
(dvs/twu)