Kebijakan Raffles di Bidang Pengadilan Selama Menjadi Gubernur Jenderal

ADVERTISEMENT

Kebijakan Raffles di Bidang Pengadilan Selama Menjadi Gubernur Jenderal

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 21 Sep 2022 13:00 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi kebijakan Raffles di bidang pengadilan saat menjabat sebagai Gubernur Jenderal.Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Sistem peradilan yang dibuat oleh Thomas Stamford Raffles disebut lebih baik ketimbang pendahulunya, Herman Daendels. Dikatakan dalam buku Sejarah SMA Kelas XI Program IPA oleh Prof. Dr. M. Habib Mustopo, dkk., Raffles menerapkan sistem peradilan yang lebih berorientasi pada besar-kecil kesalahan, sedangkan Daendels berorientasi warna kulit/ras.

Menurut Raffles, pengadilan adalah benteng untuk mendapatkan keadilan. Sehingga, harus ada benteng yang sama untuk setiap warga negara.

Pemerintah Inggris sendiri mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal untuk wilayah Hindia Belanda. Dia berkuasa pada 1811-1814.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari Pengantar Hukum Indonesia tulisan Ratna Artha Windari, selama pemerintahannya, prefektur terbagi menjadi 19 dan kekuasaan bupati mulai dikurangi.

Dalam sektor ekonomi, Raffles menerapkan kebijakan landrente atau sewa tanah/pajak bumi untuk seluruh rakyat. Sementara, kebijakan Raffles di bidang pengadilan adalah pembentukan lembaga pengadilan yang terdiri atas empat divisi.

ADVERTISEMENT

Kebijakan Raffles di Bidang Pengadilan

Lembaga pengadilan yang dibentuk Raffles terdiri atas:

1. Division's court

Bertanggung jawab mengadili perkara perdata kecil dengan pembatasan hingga 20 ropyen. Pelaksananya adalah beberapa pegawai pribumi, yakni wedana atau demang dan pegawai bawahannya. Naik banding dalam perkara sipil bisa dilaksanakan melalui district's court.

2. District's court atau bupati's court

Berwenang mengadili perkara perdata pada umumnya, antara 20 hingga kurang dari 50 ropyen. Anggotanya terdiri atas bupati sebagai ketua, penghulu, jaksa, juga beberapa pegawai bumiputra di bawah perintah bupati.

Dalam memberi putusan, bupati meminta pertimbangan kepada jaksa dan penghulu. Namun, bila tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara diajukan kepada resident's court.

3. Resident's court

Berwenang mengadili perkara pidana yang ancamannya bukan hukuman mati dan perkara perdata besar sampai melebihi 50 ropyen. Pihak berwenangnya terdiri atas residen, bupati, hooft jaksa, dan hooft penghulu.

4. Court of circuit

Pengadilan keliling untuk mengatasi perkara pidana yang ancamannya hukuman mati. Anggotanya terdiri atas seorang ketua dan seorang anggota.

Pengadilan ini menganut sistem juri yang mencakup lima sampai sembilan orang bumiputra.

Pemerintahan Raffles berakhir pada 1814 dan secara garis besar tidak ada perubahan atas substansi hukum yang berlaku. Hakim diminta untuk terus menerapkan ketentuan hukum bumiputra dalam merampungkan perkara.

Meski begitu, hukum bumiputra tetap dianggap berkedudukan lebih rendah ketimbang hukum Eropa. Pada 1816, Inggris menyerahkan Nusantara kepada Belanda sebagai hasil konvensi London 1814.

Itulah kebijakan Raffles di bidang pengadilan saat menjadi Gubernur Jenderal. Selamat belajar, detikers!




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads