Demokrasi Pancasila memiliki berbagai macam pengertian. Demokrasi Pancasila menurut Profesor Dardji Darmodiharjo adalah paham demokrasi yang sumbernya dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Kemudian, menurut Prof. Notonegoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara, mengutip dari Ensiklopedia Pancasila: Arti Pancasila dan Demokrasi Pancasila karya R. Toto Sugiarto dkk., demokrasi Pancasila berdasarkan Ensiklopedia Indonesia adalah Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, juga yang dalam penyelesaian berbagai masalah nasionalnya berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk memperoleh mufakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, dalam GBHN Tahun 1978 dan 1983, pengertian demokrasi Pancasila adalah pembangunan politik yang diarahkan supaya lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Demi memantapkan stabilitas politik dinamis dan pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka dibutuhkan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Demokrasi Pancasila juga memiliki karakteristik atau ciri umum dan ciri khusus. Masih dari sumber yang sama, simak pemaparannya.
Karakteristik Umum Demokrasi Pancasila
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat
2. Selalu dilandaskan pada kekeluargaan dan gotong royong
3. Cara mengambil keputusan dilakukan dengan musyawarah demi mencapai mufakat
4. Tidak mengenal partai pemerintahan dan partai oposisi
5. Diakuinya keberadaan keselarasan antara hak serta kewajiban
6. Menghargai HAM
7. Ketidaksetujuan atas kebijakan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui para wakil rakyat. Tidak menghendaki demonstrasi dan pemogokan, sebab merugikan seluruh pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai
9. Pemilu berlangsung secara luber
10. Tidak mengenal diktator mayoritas atau tirani minoritas
11. Mendahulukan kepentingan warga negara atau kepentingan umum.
Karakteristik Khusus Demokrasi Pancasila
1. Bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Demokrasi Pancasila haruslah menghargai HAM dan menjamin hak minoritas.
3. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin berdasarkan musyawarah mufakat.
4. Demokrasi Pancasila haruslah bersendi atas hukum.
Itulah berbagai pengertian demokrasi Pancasila sekaligus karakteristiknya. Menambahkan dari buku Pancasila: Suatu Orientasi Singkat oleh Prof. Darji Darmodiharjo, inti dari demokrasi Pancasila adalah rakyat ikut dalam menentukan keinginan dan pelaksanaanya.
(nah/lus)