Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang sejak ia lahir hingga wafat. Tanpa memandang peran seseorang, HAM adalah milik setiap individu.
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan HAM merupakan ciri dari sebuah negara hukum, sebagaimana tertulis dalam artikel ilmiah berjudul Simulasi Model Pembelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Berbasis Kesenjangan Harapan Kenyataan Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia dengan Menggunakan Pendekatan Saintifik Kolaborasi Strategi The Power Of Two
Perintah untuk menghormati hak asasi manusia tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 J ayat 1 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun nyatanya, masih ada oknum-oknum yang tidak memedulikan HAM sehingga melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Tindakan pelanggaran HAM dapat terjadi di mana-mana, bahkan di sekolah, tempat di mana penerus-penerus bangsa dididik untuk berpengetahuan dan menjadi pribadi yang berkarakter baik.
7 Contoh Pelanggaran HAM di Sekolah
Materi terkait hak dan kewajiban tentunya diajarkan di sekolah. Dengan begitu, setiap siswa tahu hak apa yang dimiliki dan kewajiban apa yang harus dilaksanakan.
Tidak hanya untuk belajar akademik, sekolah juga merupakan tempat di mana peserta didik dapat membangun pertemanan dan relasi yang baik dengan warga sekolah lainnya.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa pelanggaran HAM juga dapat terjadi di sekolah. Bentuk pelanggaran HAM yang dapat terjadi di sekolah di antaranya, diskriminasi dan kekerasan baik fisik maupun psikis.
Berikut beberapa pelanggaran HAM yang dapat terjadi di lingkungan sekolah:
- Memilih-milih teman dalam pergaulan karena perbedaan, mulai dari ras hingga agama.
- Tindakan kekerasan yang dilakukan guru kepada siswa, atau sebaliknya
- Tindakan bullying di antara siswa
- Tindakan kekerasan antar sesama siswa
- Tindakan diskriminatif oleh guru terhadap siswa, seperti murid pintar dan murid bodoh, murid kaya dan murid miskin
- Tidak memedulikan hak penyandang disabilitas
- Kekerasan verbal yang dilontarkan oleh guru kepada muridnya
Tanpa memandang tempat, memenuhi hak setiap manusia merupakan kewajiban bagi setiap orang. Dengan terpenuhinya hak setiap orang, maka akan tercipta kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera.
(lus/lus)