Kemendikbudristek: Kami Tak Ingin Menyengsarakan Guru

ADVERTISEMENT

Kemendikbudristek: Kami Tak Ingin Menyengsarakan Guru

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 02 Sep 2022 07:30 WIB
Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran tatap muka 100 persen di kawasan SDN Rorotan 02 Pagi, Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (27/1). Pembelajaran tatap muka ini berlangsung di tengah melonjaknya kasus Omicron.
Guru di sebuah sekolah DKI Jakarta (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons permintaan mengembalikan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Permintaan tersebut timbul karena kekhawatiran hak guru tersebut akan dikebiri jika tak dimasukkan dalam UU atau aturan turunannya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek yang juga Plt Staf Ahli Menteri bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan salah satu masalah utama yang dihadapi pendidik di Indonesia adalah kesejahteraan. Padahal, guru merupakan kunci keberhasilan peningkatan kualitas sumber daya manusia negara.

Karena itu menurut Chatarina, pemerintah justru berupaya meningkatkan kualitas kesejahteraan para pendidik. "Berdosa ini kita nih kalau tujuan kita tidak untuk menyejahterakan guru. Tidak. Karena yang kita lihat, ini problem utama guru kita, kesejahteraan dengan hidup yang layak," kata Chatarina dalam wawancara khusus dengan detikEdu, Rabu (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, tidak mungkin dong kita punya niat untuk menyengsarakan guru. Guru itu penentu keberhasilan SDM, pendidikan kita, SDM Indonesia yang unggul, itu melalui tangan-tangan hebat seorang guru," tegasnya.

Ia mengatakan, tidak semua pasal di ketiga UU yang digabungkan ke dalam RUU Sisdiknas dapat dimasukkan. Karena itu, aturan-aturan terkait hak-hak pendidik lebih lanjut dapat diakomodasi oleh UU ASN, UU Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Guru mendatang.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, kita mengatakan bahwa guru berhak mendapat penghasilan atau pengupahan sesuai dengan undang-undang. Artinya apa? Artinya bahwa itu payung hukum bahwa guru berhak atas penghasilan atau pengupahan," kata Chatarina.

Penghasilan Guru di PP Guru

Chatarina mengatakan, walau tidak diatur di PP, ada UU Ketenagakerjaan, dan juga UU ASN yang mengatur bahwa setiap orang yang bekerja wajib mendapatkan hak atas penghasilan atau pendapatan atas prestasi kerjanya.

"Itu prinsip. Tapi nanti itu pasti kita akan atur di PP, dengan prinsip tadi di PP 36, bahwa mereka wajib memiliki penghasilan yang sama," tuturnya.

"Yang sama itu seperti apa? Itu akan kita tuangkan di PP Guru, akan mendasarkan pada dua undang-undang: UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Nah ini nanti yang kita harmonisasi di dalam PP Guru," sambung Chatarina.

Ia menjelaskan, PP Guru tidak boleh berisi pengecualian penghasilan yang berbeda dari UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Sebab, isinya akan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

"Karena kita mengatur penghasilan ya, bagi pekerja maupun bagi guru ASN. Jadi ini yang penting dipahami ya, tidak akan mungkin [ada pengecualian, penghasilan berbeda]," kata Chatarina.

Chatarina menambahkan, ketentuan peralihan dalam RUU Sisdiknas juga mengatur agar penghasilan yang didapat guru dalam jabatan sebelum sahnya UU Sisdiknas akan sama ke depannya.

"Karena itu prinsip di mana pun, bahwa tidak boleh peraturan merugikan, apalagi yang diatur sama. Jadi sudah diatur dalam ketentuan peralihan bahwa sudah dapat sekian, akan tetap dapat sekian, kita upayakan untuk dapat lebih. Ini yang kita upayakan untuk mensejahterakan guru," sambungnya.

Kenaikan Penghasilan sesuai UU dan PP

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas dan peraturan lanjutannya memungkinkan guru yang sudah mengajar mendapat kenaikan penghasilan tanpa melalui mekanisme sertifikasi.

"Jadi, sebagai guru, ada tunjangan fungsionalnya, saat RUU ini disahkan, PP-nya disahkan, guru-guru ini tidak harus antre PPG, tapi langsung bisa mendapatkan peningkatan penghasilan. Yang tadinya antre bertahun-tahun, enggak tahu kapan dapat PPG, sertifikasi, dan tunjangannya, bisa segera mendapatkan kenaikan penghasilan melalui peningkatan tunjangan fungsional," kata Nino.

Ia menjelaskan, untuk guru ASN, penghasilannya diatur dalam UU ASN. Sementara itu bagi guru swasta, peningkatan penghasilan diatur sesuai UU Ketenagakerjaan.

"Tetapi mekanisme yang kita bayangkan adalah melalui peningkatan bantuan operasional sekolah untuk swasta yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan gurunya," kata Nino.

"Jadi guru swasta tidak perlu antre PPG kalau aturan itu berhasil kita golkan ya. Dan itu sekaligus membantu memberdayakan yayasan swasta, jadi menggaji pegawai dan gurunya adalah mereka sendiri, karena pemerintah memberi bantuan pada ayayasannya, bukan individu gurunya, jadi yayasan jadi lebih kredibel, lebih bisa mengelola SDM dan keuangannya sendiri di hadapan pegawainya, mereka akan lebih bagus tata kelolanya ke depan," sambungnya.

Nino menegaskan, akan ada PP sendiri terkait pendidik sebagai kelanjutan RUU Sisdiknas setelah disahkan.

"Jadi mekanisme itu akan diatur dalam PP sendiri, jadi ada PP baru tentang pendidik ya, yang memang penerjemahan UU Sisdiknas, tetapi juga UU ASN dan juga UU Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Simak juga 'Nadiem Sebut RUU Sisdiknas Beri Keleluasaan Kampus untuk Berkembang':

[Gambas:Video 20detik]



(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads