Wudhu adalah salah satu ibadah. Wudhu juga menjadi syarat sah sholat, serta menjadi awal sebelum melakukan beberapa ibadah lainnya.
Wudhu bukan hanya sekedar membasuh beberapa bagian tubuh dengan air, tetapi ada rukun dan adab yang perlu diperhatikan ketika berwudhu. Wudhu juga harus diawali dengan niat, serta dilakukan secara berurutan.
Rasulullah SAW dalam riwayat hadits bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: "Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).
Karena bernilai ibadah, wudhu sebaiknya dilakukan dengan khusyuk dan tidak bermain-main.
Sebagian orang ada yang berwudhu sambil berbicara, padahal isi pembicaraannya terkadang bukanlah kategori penting dan darurat. Lantas seperti apa hukum berbicara saat wudhu?
Dikutip dari buku Salah Kaprah! Shalat, Puasa, Sedekah, dan Doa Penyebab Ibadah Tertolak, Rezeki Seret, dan Hidup Ruwet oleh Rizem Aizid menjelaskan hukum berbicara saat sedang wudhu. Disebutkan bahwa berbicara ketika wudhu hukumnya adalah boleh namun tidak afdol.
Berbicara saat berwudhu dapat mengurangi kesempurnaan wudhu. Kebiasaan berbicara saat wudhu ini merupakan sebuah kesalahan yang banyak tidak disadari kaum muslim. Menurut mayoritas ulama, hukum berbicara saat wudhu adalah makruh.
Oleh karena hukumnya makruh, maka berbicara saat wudhu itu boleh atau tidak dilarang, namun dianjurkan adalah lebih baik tidak berbicara. Dikhawatirkan ketika seseorang berbicara sambil berwudhu maka perbuatan tersebut dapat memalingkan hati dari ibadah kepada Allah SWT.
Imam Nawawi pernah mengatakan, "Sunnah-sunnah wudhu dan perkara yang dianjurkan ketika wudhu", kemudian beliau menyebutkan salah satunya "Tidak berbicara tanpa keperluan."
Hal serupa juga dijelaskan oleh Imam Al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasyaful Qana', "Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika wudhu, bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Maksud makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam masalah ini adalah kurang afdhal. Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, menganggap berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan."
Dengan demikian dapat ditarik benang merah, bahwa sesungguhnya berbicara ketika wudhu tidaklah dilarang namun hukumnya makruh. Berbicara ketika wudhu tidak berdosa tetapi dapat mengurangi kesempurnaan wudhu. Jadi ketika sedang wudhu, sebaiknya tetap dalam keadaan diam. Wallahualam.
(dvs/lus)