Seorang wanita yang sedang haid terhalang untuk beribadah sebelum ia bersuci dengan cara mandi wajib. Para ulama menyebut ada satu syarat sah mandi wajib haid yang perlu diperhatikan.
Disebutkan dalam Kitab Shalatul Mu'min karya Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani, syarat sah mandi wajib haid adalah berhentinya darah haid. Apabila wanita mandi sebelum darah haidnya berhenti maka mandinya tidak sah.
"Jika dia mandi sebelum darah haidnya berhenti, maka mandinya tidak sah; sebab termasuk syarat sahnya mandi adalah bila telah suci," jelas Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil mengenai syarat sah mandi wajib tersebut mengacu pada firman Allah SWT,
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS Al Baqarah: 222)
Hal ini juga bersandar pada hadits yang bersumber dari Aisyah RA, bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy pernah mengalami istihadhah, lalu menanyakannya kepada Nabi SAW. Beliau bersabda,
"Istihadhah adalah darah yang keluar dari urat, bukan darah haid. Karenanya, jika haidmu datang, maka tinggalkanlah salat; dan apabila haidmu telah berhenti, maka mandilah dan kerjakanlah salat." (HR Bukhari dan Muslim)
Syarat sah mandi wajib haid dengan berhentinya darah haid ini juga telah menjadi kesepakatan para ulama. Sebagaimana diungkapkan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah.
"Untuk bagian ini (darah haid dan nifas), semua ulama mazhab bersepakat mengenai wajibnya mandi. Barang siapa yang mendapati darah haid atau nifas, maka ia wajib mandi pada saat sudah terhenti," jelas Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi seperti diterjemahkan oleh Shofa'u Qolbi Djabir dkk.
Rukun Mandi Wajib Haid
Muiz al Bantani menyebutkan dalam buku Fikih Wanita, rukun mandi wajib--termasuk mandi wajib setelah haid--terdiri dari dua rukun, berikut di antaranya:
1. Niat
Menurut Muiz al Bantani, niat wajib dilakukan ketika awal membasuh anggota badan. Berikut bacaan niat mandi wajib haid:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'i hadatsil haidil lillahi Ta'aala.
Artinya: Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta'ala.
2. Meratakan Air ke Seluruh Bagian Luar Badan
Rukun yang kedua adalah meratakan air ke seluruh bagian luar badan. Hal ini mencakup rambut yang berada di atas badan. Menurut Muiz al Bantani, rambut tersebut wajib dibasuh luar dan dalam.
Dalam hal ini, tidak ada perbedaan apakah rambutnya tipis atau lebat. Namun, yang wajib adalah hendaknya air tersebut dapat masuk ke celah-celah rambut.
Sunnah Mandi Wajib Haid
Mengutip buku Tuntunan Shalat Lengkap + Terjemah Perkata Bacaan Shalat yang disusun oleh Muhammad Syafril, berikut sunnah mandi wajib haid:
- Membaca basmalah.
- Membasuh kedua tangan sebelum membasuh seluruh anggota badan.
- Berwudhu sebelum memulai mandi wajib.
- Meratakan basuhan ke seluruh anggota badan.
- Dilakukan secara terus-menerus.
- Mendahulukan bagian tubuh yang kanan dari yang kiri.
- Air yang digunakan tidak kurang dari 1 sho (2.172 gram menurut mazhab Syafi'i).
- Tidak mandi pada air yang tergenang atau tidak mengalir.
- Selesai mandi membaca lafaz 'Asyhadu allaa ilaaha illalloohu wahdahu laa syariikalah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rosuuluh'
Itulah syarat sah mandi wajib haid, rukun, dan sunnah-sunnahnya yang bisa diterapkan oleh muslimah. Jangan sampai terlewat, ya!
(kri/rah)