Ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan wanita dan dua di antaranya menghalangi untuk beribadah. Salah satunya nifas.
Ulama mazhab Syafi'i mengatakan, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengan keluarnya bayi. Sementara itu, ulama mazhab lain ada yang mengatakan nifas keluar bersamaan atau bahkan sebelumnya.
Baca juga: Apakah Orang Haid Boleh Membaca Al Quran? |
Terlepas dari perbedaan tersebut, para ulama mengatakan bahwa nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang disebabkan oleh persalinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa Keluarnya Darah Nifas
Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1, menurut pendapat ulama Syafi'i, masa nifas sekurang-kurangnya satu detik atau sekali keluar. Sementara itu, menurut pendapat mayoritas para imam mazhab tidak ada batasan minimal bagi masa nifas.
Tidak adanya durasi minimal tersebut karena tidak ada dalil syara' yang menentukannya dengan jelas. Oleh karena itu, kata Wahbah az-Zuhaili, hendaknya dikembalikan pada keadaan yang sebenarnya, yaitu kadang sedikit dan kadang banyak.
Adapun mengenai batas maksimalnya, menurut mazhab Syafi'i, masa nifas biasanya berlangsung selama 40 hari dan paling lama 60 hari. Pendapat ini bersandar dari penelitian yang mereka lakukan.
Hukum Nifas
Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan dalam Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah, hukum nifas sama dengan hukum haid. Sehingga, wanita yang sedang nifas tidak sah melaksanakan ibadah seperti salat atau puasa. Mereka wajib mengqadha puasa tapi tidak dengan salat.
Hal-hal yang Diharamkan saat Nifas
Ada sejumlah perkara yang diharamkan karena nifas. Menurut Wahbah az-Zuhaili, segala yang diharamkan bagi orang berjunub juga diharamkan kepada orang yang sedang dalam keadaan nifas. Ulama Syafi'i menyebut ada delapan perkara, berikut di antaranya:
- Thaharah
- Salat
- Puasa
- Thawaf
- Membaca, memegang, dan membawa mushaf Al-Qur'an
- Masuk, duduk, dan i'tikaf di dalam masjid meskipun dengan wudhu
- Bersetubuh meskipun dengan penghalang
- Talak
Cara Menyucikan Darah Nifas
Cara menyucikan diri dari nifas adalah dengan mandi. Sehingga, wanita yang telah selesai masa nifas wajib mandi sebagaimana mandi haid. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 222.
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Hukum ini juga merujuk pada sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Bukhari, "Tetapi, tinggalkanlah salat pada hari-hari yang engkau didatangi haid. Kemudian (setelah berhenti haid), mandi dan salatlah.
Tata cara mandi wajib karena nifas sama dengan mandi wajib karena haid. Adapun, bacaan niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'aala.
Artinya: Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala.
(kri/lus)