Apa Tujuan Pertahanan Negara Republik Indonesia? Siswa Wajib Tahu

ADVERTISEMENT

Apa Tujuan Pertahanan Negara Republik Indonesia? Siswa Wajib Tahu

Anisa Rizki Febriani - detikEdu
Senin, 22 Agu 2022 09:00 WIB
Upacara serah terima jabatan Dankolatmar dari Kolonel (Mar) Budi Purnama kepada Kolonel (Mar) Imam Sopingi dihadiri 700 personil dari Satlak Kolatmar diantaranya pasukan dari Mako, Puslatsus, Puslatpasrat, Puslatpurmar Grati, Puslatpurmar Purboyo, Puslatpurmar Baluran. Kolonel Imam Sopingi sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelejen Korps Marinir, sementara Kolonel Budi Purnama akan bertugas di Bidang Bela Negara Departemen Pertahanan.
Tujuan pertahanan negara RI. Foto: Muhajir Arifin
Jakarta -

Pertahanan sangat diperlukan oleh tiap-tiap negara, termasuk Indonesia. Tujuan pertahanan negara sendiri untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Negara Kepulauan Republik Indonesia (NKRI) dari ragam bentuk ancaman.

Di Indonesia, tujuan pertahanan negara telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pada UU tersebut dijelaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya untuk menegakkan kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponen yang Berperan Penting dalam Pertahanan Negara

Meski melibatkan seluruh warga negara Indonesia, komponen utama yang berperan dalam pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Biasanya, pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah serta dipersiapkan secara dini melalui usaha membangun dan membina kemampuan serta daya tangkal negara dalam menanggulangi setiap ancaman.

ADVERTISEMENT

Selain TNI sebagai komponen utama, ada juga komponen cadangan dan pendukung. Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama.

Sedangkan komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan komponen utama dan cadangan.

Dalam kaitannya, sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021, Kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 lebih mengarah kepada peningkatan kemampuan pertahanan negara yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan pembangunan postur pertahanan negara bercirikan sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta.

Maksudnya, postur pertahanan secara konsisten mengacu pada doktrin dan strategi defensif aktif yang bersifat proaktif diaplikasikan dalam pertahanan pulau-pulau besar dan selat-selat strategis yang memiliki daya tangkal maupun daya tindak yang efektif serta kemampuan perang yang tangguh.

Adapun, pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara dibagi menjadi dua, pokok kebijakan umum pertahanan militer dan pokok kebijakan umum pertahanan nirmiliter.

Nah, itulah tujuan pertahanan negara beserta sejumlah informasi terkait lainnya. Semoga mudah dipahami ya detikers!




(lus/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads