UPT atau Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja atau organisasi bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
Penjelasan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.Pan/11/2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Dalam hal ini, organisasi yang bersifat mandiri merupakan organisasi yang diberikan kewenangan untuk mengelola kepegawaian, keuangan serta perlengkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan juga bahwa tempat kedudukan unit pelaksana teknis terpisah dengan organisasi induk, yakni organisasi pada kementerian yang menaungi atau bersangkutan dengan UPT.
Melansir situs resmi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang memiliki posisi di bawah Kepala Dinas dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Fungsi Unit Pelaksana Teknis
Unit pelaksana teknis bertugas sebagai:
1. Pelaksana tugas Dinas sesuai dengan bidang operasionalnya; dan
2. Pelaksana urusan administrasi teknis operasional.
Terkait dengan fungsi UPT, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi dan uraian tugas dan fungsi UPT dinas ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Tugas Unit Pelaksana Teknis
Berdasarkan penjelasan di atas, yang dimaksud dengan tugas teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu.
Kegiatan ini menuntut UPT untuk berhubungan secara langsung dengan pelayanan masyarakat.
Sedangkan tugas teknis penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang mendukung pelaksanaan tugas organisasi induk.
Adapun tugas UPT disebutkan dalam situs resmi Dinas Perhubungan Banjarbaru Kota sebagai berikut:
1. UPT Dinas bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang.
2. UPT Dinas bertugas melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
3. UPT Dinas bertugas melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas
4. Kepala UPT Dinas wajib bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dengan menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan informasi dan evaluasi.
Nah, itulah penjelasan mengenai UPT atau Unit Pelaksana Teknis beserta fungsi dan tugasnya. Semoga menambah wawasan detikers ya!
(faz/faz)