Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia: 1945 - Sekarang

ADVERTISEMENT

Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia: 1945 - Sekarang

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 19 Agu 2022 13:00 WIB
Pengambilan sumpah anggota Dewan Konstituante 1956.
Pengambilan sumpah anggota Konstituante yang sedianya akan merumuskan UUD baru. Foto: Wikimedia Commons
Jakarta -

Konstitusi adalah aturan atau ketentuan dasar yang mengatur pemerintahan sebuah negara. Konstitusi tertinggi Indonesia berada di tangan UUD 1945.

Berlakunya konstitusi hari ini sempat mengalami sejumlah perubahan. Berikut sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia seperti dikutip dari Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan oleh Dr. Titin Rohayatin, S.I.P., M.Si.

Perkembangan Konstitusi Indonesia

1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tahun ini, pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode sebagai berikut:

1) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945

ADVERTISEMENT

- Bentuk negara: negara kesatuan

- Bentuk pemerintahan: republik

- Bentuk kabinet: kabinet presidensial

2) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949

- Bentuk negara: negara kesatuan

- Bentuk pemerintahan: republik

- Bentuk kabinet: kabinet parlementer

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:

- Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 4 alinea

- Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal

- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus, kelak akan dicabut dalam amandemen ke-4

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan.

Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.

Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut:

-Bentuk negara: negara federasi/serikat

-Bentuk pemerintahan: republik

-Bentuk kabinet: parlementer

Sistematika konstitusi RIS 1945 yaitu:

- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea

- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal

- Tidak ada bagian penjelasan

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia.

Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS.

Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 yaitu:

- Bentuk negara: negara kesatuan

- Bentuk pemerintahan: republik

- Bentuk kabinet: parlementer


Sistematika UUDS 1950 yaitu:

- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea, tetapi rumusannya tidak sama dengan UUD 1945

- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal

- Tidak ada bagian penjelasan

4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang

Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.

Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945.

- Bentuk negara: negara kesatuan

- Bentuk pemerintahan: republik

- Bentuk kabinet: presidensial

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:

- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea

- Batang Tubuh terdiri atas 16 bab dan 37 pasal

- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus

Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads