Dewan Konstituante dibentuk dari hasil Pemilu tahun 1955. Tugas Konstituante adalah membuat Undang-Undang Dasar (UUD) untuk menggantikan UUD Sementara (UUDS) tahun 1950 yang berlaku sejak 17 Agustus 1950. Konstituante juga memiliki tugas menyempurnakan sistem pemerintahan di Indonesia.
Sidang Konstituante dimulai pada tanggal 10 November 1956 di Bandung. Pembahasan tentang dasar negara sulit mencapai titik temu, seperti dikutip dari Sejarah 3 oleh Drs. Sardiman A.M., M.Pd.
Pada pembahasan ini, ada dua kelompok yang terbentuk dalam Konstituante sebagai hasil Pemilu 1955, yaitu kelompok yang menghendaki Pancasila sebagai dasar negara dan kelompok yang mengingkan Islam sebagai dasar negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati jumlah pendukung Pancasila lebih besar, tetapi capaian ini belum mmenuhi syarat untuk mengesahkan keputusan yang tertuang dalam pasal 137 UUDS 1950. Sebab, persidangan tidak pernah memenuhi kuorum dan kesepakatan belum tercapai hingga akhir tahun 1958.
Dalam proses pembuatan UUDS tersebut, Presiden Soekarno di Istana Merdeka memutuskan untuk mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 150/1999 pada 5 Juli 1959.
Keppres yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 75/1959 ini dikenal dengan istilah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu isinya yakni membubarkan Konstituante.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Menetapkan pembubaran Konstituante.
- Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah utusan-utusan di daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sejak pembubaran Konstituante, UUD 1945 berfungsi lagi sebagai dasar idiil dan yuridis bagi negara Republik Indonesia. Pemberlakuan ini disusul dengan masa Demokrasi Terpimpin.
(twu/lus)