Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali sejak tahun 1999 hingga tahun 2002. Majelis Permusyawaratan Rakyat terus berdiskusi secara mendalam dan juga melibatkan masyarakat dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Melansir buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sebuah persyaratan agar sistem ketatanegaraan pada suatu negara dapat berjalan dengan demokratis.
Ada lima kesepakatan dasar atas perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan republik Indonesia 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, menghilangkan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan hal-hal normatif pada Penjelasan akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, sebagaimana tertulis dalam buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 karya Andi Mappetahang Fatwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan juga bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengubah format undang-undang tersebut, yang berubah adalah bagian aspek sistematika, jumlah bab, pasal, dan ayat pada Undang-Undang Dasar 1945.
Apabila ditinjau berdasarkan aspek sistematika, maka Undang-Undang Dasar sebelum amandemen terdiri atas tiga bagian, yakni:
- Pembukaan (preambule)
- Batang tubuh
- Penjelasan
Sebelum amandemen, pada Undang-Undang Dasar 1945 terdapat 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Kemudian Undang-Undang Dasar mengalami perubahan atau amandemen yang menjadikannya terdiri atas dua bagian, yaitu:
- Pembukaan (preambule)
- Pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Berikut poin-poin amandemen Undang-Undang Dasar 1945:
1. Sebelum amandemen
- Bab: : 16
- Pasal: 37
- Ayat: 49
- Aturan Peralihan: 4 Pasal
- Aturan Tambahan: 2 Ayat
2. Sesudah amandemen:
- Bab: 21
- Pasal: 73
- Ayat: 170
- Aturan Peralihan: 3 Pasal
- Aturan Tambahan: 2 Pasal
Itulah sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah dilakukannya amandemen. Selamat belajar, detikers!
(nah/nah)