Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

ADVERTISEMENT

Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Hanindita Basmatulhana - detikEdu
Jumat, 05 Agu 2022 08:00 WIB
Undang Undang Dasar 1945 Disahkan Pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
Ilustrasi amandemen UUD 1945 Republik Indonesia. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali sejak tahun 1999 hingga tahun 2002. Majelis Permusyawaratan Rakyat terus berdiskusi secara mendalam dan juga melibatkan masyarakat dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

Melansir buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sebuah persyaratan agar sistem ketatanegaraan pada suatu negara dapat berjalan dengan demokratis.

Ada lima kesepakatan dasar atas perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan republik Indonesia 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, menghilangkan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan hal-hal normatif pada Penjelasan akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, sebagaimana tertulis dalam buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 karya Andi Mappetahang Fatwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan juga bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengubah format undang-undang tersebut, yang berubah adalah bagian aspek sistematika, jumlah bab, pasal, dan ayat pada Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila ditinjau berdasarkan aspek sistematika, maka Undang-Undang Dasar sebelum amandemen terdiri atas tiga bagian, yakni:

ADVERTISEMENT
  • Pembukaan (preambule)
  • Batang tubuh
  • Penjelasan

Sebelum amandemen, pada Undang-Undang Dasar 1945 terdapat 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Kemudian Undang-Undang Dasar mengalami perubahan atau amandemen yang menjadikannya terdiri atas dua bagian, yaitu:

  • Pembukaan (preambule)
  • Pasal-pasal

Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Berikut poin-poin amandemen Undang-Undang Dasar 1945:

1. Sebelum amandemen

  • Bab: : 16
  • Pasal: 37
  • Ayat: 49
  • Aturan Peralihan: 4 Pasal
  • Aturan Tambahan: 2 Ayat

2. Sesudah amandemen:

  • Bab: 21
  • Pasal: 73
  • Ayat: 170
  • Aturan Peralihan: 3 Pasal
  • Aturan Tambahan: 2 Pasal

Itulah sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah dilakukannya amandemen. Selamat belajar, detikers!




(nah/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads