Ideologi dan nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dan landasan mengatur dan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara ini dapat dijabarkan lebih lanjut dari berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia. Apa saja?
Fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara yakni sebagai dasar negara, ideologi negara, pandangan hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sebagai perjanjian luhur, sumber hukum, cita-cita dan tujuan bangsa, hingga falsafah hidup bangsa Indonesia.
Berikut fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara seperti dikutip dari buku "Apa Mengapa Bagaimana: Pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan PPKn" oleh Prof. Hamid Darmadi, M.Pd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin masyarakat yang beraneka ragam. Pancasila juga mengatur cara pandang bangsa Indonesia sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari.
2. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan kelahiran bangsa Indonesia. Kendati baru disahkan saat kemerdekaan, nilai-nilai Pancasila dan butir-butir Pancasila sudah tertanam pada rakyat sebelum kemerdekaan menjadi cerminan jiwa bangsa.
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila memberi ciri khas dan corak bangsa Indonesia dari bangsa lain. Baik dari sikap mental maupun tingkah laku yang baik menjadi perwujudan nilai-nilai Pancasila. Karena itu, Pancasila juga berfungsi sebagai identitas bangsa yang harus ditanamkan sebagai kepribadian pada individu bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pendiri bangsa telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang harus terus dijaga. Pancasila juga menjadi warisan intelektuall bangsa dan perjanjian luhur yang harus dipertahankan bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dari Pancasila. Karena itu, tiap hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Tiap sila Pancasila menjadi nilai dasar, sementara hukum dalam nilai instrumental atau penjabaran dari sila Pancasila tersebut.
6. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia ditandai dengan termuatnya isi Pancasila di pembukaan UUD 1945. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi tujuan bangsa, menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
7. Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dianggap mencerminkan filosofi yang dianut bangsa Indonesia dalam kelima silanya sehingga sesuai diterapkan sebagai ideologi negara. Isi dari pancasila mengandung nilai falsafah dan kepribadian bangsa sesuai norma bangsa Indonesia yang diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.
8. Pancasila sebagai Dasar Negara
Ideologi dan nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dan landasan mengatur dan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber kaidah hukum yang mengatur RI, termasuk unsur-unsurnya, yakni pemerintah, wilayah, dan rakyatnya.
9. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Pancasila menjadi visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan persatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan. ideologi pancasila ditetapkan sebagai ideologi nasional.
(twu/lus)