Fungsi Bendera Merah Putih, Dikibarkan saat 17 Agustus sampai Tanda Perdamaian

ADVERTISEMENT

Fungsi Bendera Merah Putih, Dikibarkan saat 17 Agustus sampai Tanda Perdamaian

Devi Setya - detikEdu
Selasa, 02 Agu 2022 14:00 WIB
Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar, Begini Aturannya
Ilustrasi bendera merah putih Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Memasuki bulan Agustus, semakin banyak bendera merah putih yang berkibar. Fungsi bendera merah putih ternyata bukan hanya sebagai simbol saat merayakan 17 Agustus saja.

Bendera merah putih selalu dikibarkan pada 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan tentang kewajiban mengibarkan bendera merah putih saat peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," bunyi petikan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai identitas negara, bendera merah putih juga sering dikibarkan saat upacara di sekolah, peringatan hari-hari besar, hingga kompetisi olahraga.

Fungsi Bendera Merah Putih

Ada banyak fungsi bendera merah putih yang merupakan identitas Indonesia. Selain dikibarkan saat perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, bendera merah putih juga wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang.

ADVERTISEMENT

Selain itu, bendera merah putih juga berfungsi sebagai perayaan adat, pertemuan resmi pemerintah, pertandingan olahraga, hingga tanda berkabung. Seluruh fungsi bendera merah putih ini tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009

Fungsi bendera merah putih:

1. Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus

2. Dikibarkan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, rumah pimpinan lembaga negara, gedung atau kantor rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar RI, lingkungan TNI, dan taman makam pahlawan.

3. Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden RI

4. Kapal laut milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia

5. Pesawat terbang milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia

6. Kendaraan atau mobil dinas

7. Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi

8. Perayaan agama atau adat

9. Pertandingan olahraga

10. Perayaan atau peristiwa lain

11. Tanda perdamaian

12. Tanda berkabung, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang

13. Penutup peti atau usungan jenazah, dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah. Bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah

Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Pada pasal 13 hingga 15 UU. No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dijelaskan tata cara penggunaan bendera merah putih. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

5. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Saat hendak diturunkan, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

6. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

7. Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Nah itulah fungsi bendera merah putih dan tata cara penggunaan bendera merah putih sesuai aturan yang berlaku.




(dvs/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads