Perayaan hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022 akan tiba sebentar lagi. Selain upacara, ada banyak bentuk perayaan yang bisa kamu ikuti.
Menteri Sekretaris Negara dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 telah memberikan ketentuan peringatan hari kemerdekaan ini.
Dalam surat itu, telah diatur Tema Hari Kemerdekaan RI ke-77 yakni Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Adapun tema dan logo bisa diunduh dalam situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk penuansaan, surat edaran tersebut menganjurkan setiap orang untuk berpartisipasi dalam peringatan hari nasional ini. Dari pemasangan bendera hingga dekorasi, berikut ketentuan peringatan HUT RI ke-77.
Ketentuan Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih dikibarkan secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022. Selama sebulan penuh, bendera Merah Putih akan dikibarkan di seluruh wilayah Indonesia.
2. Memasang Dekorasi
Sebagai penuansaan, dianjurkan untuk memasang dekorasi seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya. Dekorasi ini bisa dipasang sejak tanggal 20 Juli hingga 31 Agustus 2022. Jika ingin memasang dekorasi, dianjurkan pula untuk sesuai dengan logo, tema, dan pedoman HUT ke-77 yang sudah diunggah oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam laman resminya.
3. Logo dan Desain Sesuai Tema
Jika ingin merayakan HUT RI ke-77 dalam situs media sosial, desain, souvenir, tayangan televisi, dan lainnya, maka dianjurkan untuk menggunakan logo dan desain yang telah dibuat oleh Kemensetneg.
4. Kegiatan Boleh Online dan Offline
Untuk memeriahkan, setiap orang juga boleh mengadakan program dan kegiatan. Baik secara online maupun offine. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
5. Waktu Wajib Menghentikan Semua Kegiatan
Ada waktu penting di mana setiap orang wajib menghentikan aktivitasnya. Waktu itu jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022 (https://www.detik.com/tag/17-agustus-2022) tepatnya pukul 10.17 sampai 10.20 WIB.
Sebab selama 3 menit ini, Lagu Indonesia Raya akan dikumandangkan serentak di berbagai lokasi dan daerah. Waktu ini merupakan waktu krusial untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi. Namun hal ini dikecualikan bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
6. Instansi Wajib Bunyikan Sirine
Untuk mendukung pelaksanaan pada nomor 5, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta, wajib memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya. Suara ini akan digunakan sebagai penanda sebelum Lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan kegiatan di atas juga wajib memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Sudah siap merayakan Hari Kemerdekaan, detikers?
(lus/lus)