3. Tamtama
- Tamtama Kepala, yaitu struktur paling rendah dalam POLRI dan memiliki tugas sebagai pelaksana tugas dari POLRI. Tamtama Kepala terdiri atas beberapa jabatan, seperti Ajun Brigadir Polisi (ABRIPOL), Ajun Brigadir Satu (ABRIPTU), dan Ajun Brigadir Dua (ABRIPDA).
- Tamtama, yaitu struktur dalam POLRI yang berada di bawah langsung oleh Tamtama Kepala dan terdiri atas Bhayangkara Kepala (BHAKARA), Bhayangkara Satu (BHARATU), dan Bhayangkara Dua (BHARADA).
Ketentuan Kenaikan Pangkat Polisi
Menyadur dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2018 bahwa ada empat ketentuan kenaikan pangkat polisi. Apa saja?
- Kenaikan Pangkat Reguler, yaitu syarat kenaikan pangkat yang paling umum dan normatif dalam POLRI. Di mana kenaikan pangkat akan dilakukan secara simultan pada periode 1 Januari atau 1 Juli.
- Kenaikan Pangkat Pengabdian, yaitu syarat kenaikan pangkat dengan menimbang anggota POLRI yang akan pensiun dalam interval waktu satu sampai tiga bulan. Hal ini diberikan sebagai apresiasi POLRI terhadap polisi yang telah mengabdi kepada negara dengan baik.
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), yaitu syarat kenaikan pangkat yang diberikan oleh POLRI terhadap jasa dari polisi yang melakukan tindakan besar dan berprestasi.
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA), yaitu syarat kenaikan pangkat untuk anggota POLRI yang meninggal saat menjalankan tugas. Penghargaan ini diberikan dengan syarat loyalitas, integritas, dedikasi, dan etika yang baik dari polisi selama bertugas.
Nah, itu adalah urutan pangkat polisi beserta ketentuan kenaikannya. Siapa nih yang setelah membaca ini semakin yakin untuk menjadi polisi? Bisa tulis di kolom komentar ya.
Simak Video "Video Prabowo ke Perwira Muda: Kita Harus Siap, Negara Pasti Akan Diganggu"
[Gambas:Video 20detik]
(nah/nah)