Urutan Pangkat Polisi: Perwira, Bintara, Tamtama dan Ketentuan Kenaikan Jabatannya

ADVERTISEMENT

Urutan Pangkat Polisi: Perwira, Bintara, Tamtama dan Ketentuan Kenaikan Jabatannya

Rafi Aufa Mawardi - detikEdu
Senin, 25 Jul 2022 13:15 WIB
Pangkat 158 Polisi Naik, Kapolres Jakbar: Jadikan Ini Sebagai Motivasi
Ilustrasi urutan pangkat polisi. Foto: Upacara kenaikan pangkat polisi di Polres Jakarta Barat (dok.Istimewa)
Jakarta -

Pasti salah satu di antara detikers ada yang ingin mengabdi kepada negara dengan menjadi polisi. Yap, polisi yang tergabung di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) ini memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Akan tetapi, apa saja urutan pangkat polisi

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui jika polisi adalah institusi penegak hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Dalam buku Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis (2009) dijelaskan bahwa polisi adalah alat negara yang bertugas memberikan pengayoman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Jika merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Urutan Pangkat Polisi

Saat ini, urutan pangkat polisi telah diatur secara konstitusional dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di mana urutan pangkat polisi dikategorikan menjadi tiga, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Perwira
  • Bintara
  • Tamtama

Nah, daripada kepo mengenai urutan pangkat polisi, yuk simak penjelasannya di bawah ini:

1. Perwira

  • Perwira Tinggi, yaitu struktur jabatan tertinggi dalam POLRI dan terdiri atas beberapa jabatan. Di antaranya, ada Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN), Inspektur Jenderal Polisi (IRJEN), dan Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJEN).
  • Perwira Menengah, yaitu struktur jabatan penting di dalam POLRI dan terdiri atas Komisaris Besar Polisi (KOMBESPOL), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Polisi (KOMPOL).
  • Perwira Pertama, yaitu struktur jabatan dalam POLRI dan terdiri atas Ajun Komisaris Polisi (AKP), Inspektur Polisi Satu (IPTU), dan Inspektur Polisi Dua (IPDA).

2. Bintara

  • Bintara Tinggi, yaitu struktur jabatan yang berada di bawah Perwira dan memiliki tupoksi untuk membantu Perwira dalam melaksanakan tugasnya. Bintara tinggi terdiri atas Ajun Inspektur Satu (AIPTU) dan Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA).
  • Brigadir, yaitu struktur jabatan dalam POLRI yang menjadi rantai penghubung antara pangkat Tamtama dan juga pangkat Perwira. Ada empat pangkat dalam struktur Brigadir, yakni Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA), Brigadir Polisi (BRIGPOL), Brigadir Polisi Satu (BRIPTU), dan Brigadir Polisi Dua (BRIPDA).

Ketentuan kenaikan pangkat polisi >>>

3. Tamtama

  • Tamtama Kepala, yaitu struktur paling rendah dalam POLRI dan memiliki tugas sebagai pelaksana tugas dari POLRI. Tamtama Kepala terdiri atas beberapa jabatan, seperti Ajun Brigadir Polisi (ABRIPOL), Ajun Brigadir Satu (ABRIPTU), dan Ajun Brigadir Dua (ABRIPDA).
  • Tamtama, yaitu struktur dalam POLRI yang berada di bawah langsung oleh Tamtama Kepala dan terdiri atas Bhayangkara Kepala (BHAKARA), Bhayangkara Satu (BHARATU), dan Bhayangkara Dua (BHARADA).

Ketentuan Kenaikan Pangkat Polisi

Menyadur dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2018 bahwa ada empat ketentuan kenaikan pangkat polisi. Apa saja?

  • Kenaikan Pangkat Reguler, yaitu syarat kenaikan pangkat yang paling umum dan normatif dalam POLRI. Di mana kenaikan pangkat akan dilakukan secara simultan pada periode 1 Januari atau 1 Juli.
  • Kenaikan Pangkat Pengabdian, yaitu syarat kenaikan pangkat dengan menimbang anggota POLRI yang akan pensiun dalam interval waktu satu sampai tiga bulan. Hal ini diberikan sebagai apresiasi POLRI terhadap polisi yang telah mengabdi kepada negara dengan baik.
  • Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), yaitu syarat kenaikan pangkat yang diberikan oleh POLRI terhadap jasa dari polisi yang melakukan tindakan besar dan berprestasi.
  • Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA), yaitu syarat kenaikan pangkat untuk anggota POLRI yang meninggal saat menjalankan tugas. Penghargaan ini diberikan dengan syarat loyalitas, integritas, dedikasi, dan etika yang baik dari polisi selama bertugas.


Nah, itu adalah urutan pangkat polisi beserta ketentuan kenaikannya. Siapa nih yang setelah membaca ini semakin yakin untuk menjadi polisi? Bisa tulis di kolom komentar ya.



Simak Video "Video Prabowo ke Perwira Muda: Kita Harus Siap, Negara Pasti Akan Diganggu"
[Gambas:Video 20detik]

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads